Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

G20 Rancang Pajak Orang Kaya, Indonesia Siap?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 July 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
G20 Rancang Pajak Orang Kaya, Indonesia Siap?

KABARBURSA.COM - Para pemimpin keuangan dunia yang tergabung dalam G20 sedang mempertimbangkan pengenaan pajak sebesar 2 persen bagi orang-orang super kaya. Pertemuan yang dihadiri oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral (FMCBG) di Sao Paulo, Brazil, ini tengah menjadi sorotan utama pada pekan ini.

Di tengah menunggu keputusan resmi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa Indonesia sudah memiliki kebijakan khusus terkait pajak untuk kalangan kaya.

“Kita kan sudah ada tax policy sendiri,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian RI, dikutip Kamis 25 Juli 2024.

Negara-negara G20 sebelumnya telah bergerak menuju penerapan Pajak Minimum Global yang tercakup dalam Pilar II Pajak Internasional untuk perusahaan-perusahaan multinasional.

Sementara itu, di Indonesia, pemerintah sudah memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif hingga 35 persen bagi individu dengan pendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun.

aturan tersebut diperuntukkan untuk Pajak Penghasilan (PPh), bukan pajak kekayaan. Di sisi lain, Brasil yang saat ini memimpin G20, mendorong pengenaan pajak minimum sebesar 2 persen pada sekitar 3.000 orang terkaya di dunia. Pajak ini akan didasarkan pada kekayaan mereka, bukan pendapatan.

Pertemuan FMCBG

Koordinator Sosial G20, Gustavo Westman, menyampaikan bahwa dalam pertemuan G20 Deputy Ministers of Finance and Central Bank Vice Presidents yang diadakan pada Senin, 22 Juli 2024, beberapa isu terkait keadilan menjadi fokus pembahasan.

Salah satunya menciptakan sistem pinjaman keuangan yang lebih adil, mereformasi tata kelola dan sistem keuangan global, mengenakan pajak kepada orang-orang super kaya, dan mengadakan diskusi agar utang negara-negara berkembang bisa dihilangkan atau dipertukarkan. 

"Inilah yang kami inginkan dalam hal isu-isu keuangan sehingga kami dapat memiliki masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan dengan berkurangnya ketidaksetaraan,” jelas Westmann dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 25 Juli 2024.

Meskipun Menteri Keuangan AS Janet Yellen telah menolak formulasi khusus dari kebijakan ini dalam pertemuan G7 pada Mei 2024 lalu, pihak berwenang Brasil mengatakan bahwa diskusi pada pertemuan itu positif karena menunjukkan adanya kesepakatan mengenai bahasa untuk mendekati masalah ini.  

Mereka berharap ide pajak minimum untuk orang kaya akan dikutip dalam komunike, dengan rincian proposal yang diterbitkan pada catatan terpisah. Adapun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah bertolak ke Brasil untuk menghadiri FMCBG. 

“Agenda G20 Menkeu dan Gubernur Bank Sentral dibawah Presidensi Brazil akan membahas perkembangan ekonomi global terkini, International taxation, financial sector and financial inclusion, Sustainable Finance dan Capital Flow-Global Debts and MDBs reform,” tuturnya. 

Orang Kaya Indonesia Ogah Bayar Pajak

Para crazy rich atau orang kaya di Indonesia masih sering menghindari kewajiban pajaknya. Ekonom meminta pemerintah selanjutnya dalam hal ini Prabowo-Gibran untuk lebih serius dalam mengejar pajak para crazy richdi Indonesia. Yang mana Ini sejalan dengan upaya presidensi G20 yang sedang memperjuangkan penerapan pajak minimum global sebesar 2 persen untuk para miliarder.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Center of Reform on Economic (Core) Akhmad Akbar Susamto, mengungkapkan bahwa potensi pajak dari para orang kaya di Indonesia belum sepenuhnya tergali oleh otoritas pajak. Masih ada beberapa item yang belum masuk ke dalam objek pajak, ditambah dengan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh para crazy rich.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penghindaran pajak oleh para orang kaya. Ia menekankan bahwa potensi penghindaran pajak di kalangan mereka sangat besar dan seringkali terjadi.

“Semakin besar pendapatannya, kemungkinan mereka melakukan penghindaran pajak akan semakin besar,” ucapnya dalam Midyear Review Core 2024, Rabu, 24 Juli 2024.

Bukan hanya praktik penghindaran pajak dari para orang kaya, Akbar juga menekankan bahwa pemerintah perlu memperbaiki kinerja petugas pajak yang terkadang bermain mata dengan Wajib Pajak (WP).

Akbar berpendapat bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan pajak untuk orang kaya yang seharusnya efektif menjaring pendapatan. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif hingga 35 persen bagi individu dengan penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, selalu saja ada celah bagi WP untuk mengurangi jumlah kewajiban pajaknya.

“Memastikan bahwa tidak ada lagi perilaku curang yang terkait dengan pajak, baik oleh crazy rich itu sendiri maupun perilaku curang oleh petugas-petugas pajak,” lanjut Akbar. 

Perlu dicatat, kebutuhan pendapatan akan semakin besar untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, pada tahun depan.

Namun melihat realisasi tahun ini, penerimaan pajak sepanjang semester I/2024 sepertinya mengalami perlambatan, hanya mencapai Rp1.028 triliun atau 44,5 persen dari target APBN.

Ironisnya, di tengah kondisi ini, pemerintah justru mempersiapkan berbagai insentif bagi para orang kaya yang menempatkan kekayaannya di Indonesia melalui family office. (*)