Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ini Jadwal, Penetapan Capres Cawapres dari KPU

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 11 November 2023 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Ini Jadwal, Penetapan Capres Cawapres dari KPU

KABARBURSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023.

"Pada Senin (13/11/2023) mendatang, insya Allah, setelah KPU memutuskan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan mengadakan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.

"Setelah keputusan diambil, kami akan menyampaikannya melalui konferensi pers," kata dia.

KPU RI telah menerima pendaftaran dari tiga pasang bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Di sisi lain, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

KPU RI juga telah menetapkan periode kampanye pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.