Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BEI Ubah Uptick Rule, Short Selling Diperdiksi Akan Merekah

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 15 July 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
BEI Ubah Uptick Rule, Short Selling Diperdiksi Akan Merekah

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah uptick rule, yang mengharuskan investor hanya bisa melakukan short selling jika harga saham sedang naik dari harga penutupan sebelumnya. Artinya, ada pembatasan kepada investor yang ingin melakukan transaksi. Maksud dan tujuannya adalah agar transaksi short selling ramai.

Dalam hal ini, BEI meyakini transaksi short selling bisa mendorong nilai transaksi di pasar saham.

Short selling, meskipun kontroversial, adalah bagian integral dari pasar saham. Untuk mengendalikan dampaknya, uptick rule pernah diimplementasikan. Uptick rule ini dirancang untuk mencegah penurunan harga saham yang drastis akibat aksi short selling yang besar. Namun, aturan ini sering kali dianggap terlalu ketat, sehingga membuat transaksi short selling menjadi kurang menarik.

Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat menerapkan uptick rule pada tahun 1938, tetapi mencabutnya pada 2007. Di Indonesia, uptick rule juga pernah diimplementasikan dalam Peraturan OJK 55/2020, namun kini telah dihapus dan direvisi menjadi POJK 4/2024.

Menurut POJK 6/2024, harga penawaran jual atas saham dapat dilaksanakan pada harga yang sama dengan atau di atas harga terakhir di Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa aturan baru ini tidak hanya mengubah ketentuan uptick rule tetapi juga memberikan beberapa kemudahan bagi pelaku short selling.

Perubahan signifikan dalam aturan baru ini termasuk penurunan nilai jaminan awal pada saat transaksi. Sebelumnya, nilai jaminan awal adalah paling sedikit 50 persen dari nilai pembelian efek atau Rp200 juta. Dalam aturan terbaru, nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama diturunkan menjadi 50 persen dari nilai pembelian efek atau Rp50 juta. Penilaian jaminan awal berupa efek juga harus memperhitungkan haircut.

"Diharapkan dengan perubahan ini dapat menjadi insentif bagi pelaku kegiatan short selling," ujar Inarno.

Permasalahan uptick rule ini sebenarnya sudah pernah dibahas pada awal tahun lalu. Aturan ini telah menjadi subjek perdebatan di pasar saham. Uptick rule pada dasarnya mewajibkan bahwa penawaran jual saham dalam short selling harus dilakukan pada harga yang lebih tinggi dari harga terakhir. Meskipun dirancang untuk mencegah penurunan harga yang tajam, aturan ini sering dianggap terlalu ketat dan menghambat transaksi short selling.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, menyampaikan pandangannya bahwa aturan uptick rule saat ini terlalu ketat dan tidak ramah terhadap bisnis. Dalam upaya untuk membuat regulasi lebih sesuai dengan dinamika pasar, BEI berencana untuk menghapus aturan tersebut.

"Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule, sekarang kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus," ujar Irvan, 2 Januari lalu.

Dengan rencana penghapusan uptick rule, BEI berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bersahabat dan menarik bagi pelaku pasar. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi investor dalam melakukan transaksi short selling.

Mengenal Uptick Rule

Dalam konteks keuangan, istilah "uptick" memiliki makna yang berbeda tergantung pada pasar yang dibicarakan:

  1. Forex: Uptick menggambarkan situasi di mana harga dari sebuah instrumen keuangan lebih tinggi dari yang telah diperkirakan sebelumnya.
  2. Pasar Saham: Uptick berarti nilai transaksi saat ini lebih besar dari transaksi yang dilakukan sebelumnya.

Tipe-tipe Uptick

  1. Zero Uptick: Transaksi yang terjadi memiliki harga yang sama dengan transaksi yang terjadi sebelumnya.
  2. Uptick Volume: Jumlah saham yang diperdagangkan saat harga saham naik.

Fungsi Uptick Rule

Aturan uptick memiliki fungsi penting, yaitu untuk menghindari tekanan yang terlalu besar saat terjadinya penurunan harga saham. Dengan adanya aturan ini, short selling hanya bisa dilakukan jika harga terakhir adalah uptick, yang berarti harga lebih tinggi dari transaksi sebelumnya. Ini bertujuan untuk mencegah manipulasi pasar yang bisa mempercepat penurunan harga saham.

Contoh Uptick

Misalnya, harga saham dari sebuah perusahaan saat ini bernilai sekitar 15.50 Dolar. Ketika perusahaan tersebut akan meluncurkan produk baru yang siap bersaing dengan kompetitor, para investor mulai melakukan pembelian, sehingga harga saham naik dari 15.50 Dolar menjadi 15.60 Dolar. Kenaikan ini adalah contoh uptick.

Bagaimana Uptick Bekerja?

Situasi disebut uptick jika transaksi yang terjadi saat ini memiliki nilai lebih tinggi dari transaksi sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebelumnya harga saham adalah Rp100.000 dan pada transaksi berikutnya harga saham naik menjadi Rp110.000, maka kondisi ini disebut uptick.

Istilah uptick memiliki peran penting dalam pasar forex dan saham, membantu mengatur dan menjaga stabilitas pasar. Dengan memahami konsep uptick, investor bisa lebih baik dalam membuat keputusan transaksi dan mengantisipasi perubahan harga yang terjadi.(*)