KABARBURSA.COM - Perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga tahun 2025 telah disahkan untuk memaksimalkan penanganan sisa piutang negara dan aset properti.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat , Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto, menjelaskan perlunya perpanjangan ini untuk menyelesaikan masalah dengan obligor dan debitur. Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk menyelesaikan sisa tagihan negara.
Selain itu, Hadi meminta agar Satgas BLBI mematuhi ketentuan pasal 26 ayat 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yang bertujuan untuk mengoptimalkan aset yang dikuasai BLBI agar memberikan nilai ekonomis yang maksimal bagi negara. Ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban finansial bagi obligor dan debitur.
Meskipun masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang hingga akhir tahun 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, realisasinya masih belum optimal. Saat ini, Satgas baru berhasil mengumpulkan aset dari obligor dan debitur BLBI sebesar Rp 38,2 triliun, atau hanya mencapai 34 persen dari target sebesar Rp 110,45 triliun.
Hadi menguraikan jenis aset yang telah disita, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,5 triliun, serta barang jaminan dan harta kekayaan lainnya senilai Rp 17,7 triliun. Selain itu, penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi senilai Rp 9,1 triliun, serta pemberian PSP dan Hibah kepada K/L dan pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 5,9 triliun. Terakhir, terdapat penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp 3,7 triliun dengan luas mencapai 670.837 meter persegi.
Berhasil mencatatkan perolehan aset 39.005.545 m2 atau estimasi senilai Rp28,377 triliun. Masih tersisa 9 bulan masa kerja Satgas BLBI mengejar sisa hak tagih negara dari obligor/debitur.
Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak main-main sepak terjangnya dalam upaya mengejar aset dan pengembalian hak tagih negara. Sejak dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.16 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, setidaknya sudah berhasil mencatatkan perolehan aset seluas 39.005.545 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun.
“Ini sudah luar biasa,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD dalam rapat evaluasi dan penguatan Satgas BLBI di Gedung Dhanapala, mengutip dari laman Kemenkopolhukam.
Kasus hukum yang sudah puluhan tahun itu nyaris hilang, tagihan negara pun mencapai angka Rp110 triliun terbengkalai selama 22 tahun. Namun dengan sikap pemerintah pada 2021 menegaskan bakal mengejar tagihan negara dengan membentuk Satgas BLBI melalui Keppres 16/2021. Selain aset, ada pula penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Pemerintah Daerah.
Kerja Satgas BLBI bakal berakhir 9 bulan mendatang, alias Desember 2023. Bagi Mahfud, dengan aset senilai Rp28,377 triliun sudah terbilang bagus dari total Rp110 triliun. Setidaknya dengan waktu tersisa 9 bulan ke depan, kerja Satgas BLBI bakal berupaya maksimal mengejar sisanya. Pencapaian hak tagih negara yang berhasil dilakukan melalui penerimaan pembayaran dari obligor/debitur melalui penguasaan dan pelelangan aset eks BLBI harus dipastikan terinformasi secara baik dan transparan kepada publik. Setidaknya agar keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini diketahui oleh masyarakat.
“Bayangkan 22 tahun orang tidak ditagih karena digantung di pengadilan, itu aset-asetnya banyak yang hilang. Ada yang sudah dialihkan, ada yang dulu hanya berbentuk pernyataan hutang lalu wujud asetnya tidak ada, lalu ada sertifikat tapi barangnya tidak ada,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tak menampik adanya sejumlah hambatan krusial dalam memastikan terjadinya pitang. Serta besaran jumlah piutang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Antara lain data tidak lengkap dan barang jaminan tidak diketahui lokasinya. Untuk itu diperlukan strategi dan penguatan untuk mereduksi berbagai masalah.
Bentuk strategis yang digunakan, menurut Mahfud dengan melakukan koordinasi secara lebih aktif dengan instansi terkait. Seperti melalui korespondensi maupun surat menyurat. Bahkan bila perlu melakukan pertemuan secara langsung. Ia mengajak seluruh para pemangku kepentingan berkolaborasi dan berkoordinasi untuk meningkatkan hasil serta memperkuat posisi pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara.
Sepertihalnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Adminisitrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri dapat memastikan pelacakan pemutakhiran status badan hukum perusahaan dan data kependudukan. Kemudian Jaksan Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dapat memberikan pendapat mengenai tindakan dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN dapat memastikan status kepemilikan hak keamanan dan hak atas tanah batas-batasnya. Sedangkan Polri, BIN, dan PPATK berperan dalam pelacakan aset dan transaksi keuangan pengamanan. Lalu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berperan dalam memastikan penguasaan aset dan penerimaan pembayaran dari obligor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara dilakukan Satgas BLBI seperti menagih debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor. Begitupula dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.
Dia menerangkan, kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan sejak periode Juli 2022 sampai dengan Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2 . Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset bersama Kanwil DJKN/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dengan pengamanan dari Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Bareskrim Polri di tempat aset berada.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, kegiatan penyitaan, sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun. Kemudian Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah menyita dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Sementara soal tindakan keperdataan dan/atau layanan publik mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN terus berupaya melakukan penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik, dalam rangka penyelesaian Piutang Negara. Antara lain dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari BUMN pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
Pembatasan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah. (*)