Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BRI Lebak Bulus Layani Pencairan Program Indonesia Pintar

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 July 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
BRI Lebak Bulus Layani Pencairan Program Indonesia Pintar

KABARBURSA. COM - Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)  2024 untuk SD, SMP, dan SMA mulai cair sejak bulan April 2024.

Bank BRI sebagai agent of development turut mendukung dan menyukseskan program pemerintah tersebut.

Penyaluran bantuan PIP ini dilakukan secara langsung ke rekening siswa penerima yang dibagi menjadi tiga tahap, di mana tahap pertama cair paling lambat hingga bulan April. Sedangkan tahap kedua, pencairannya di bulan Juni 2024.

BRI Kantor Cabang Lebak Bulus menjadi salah satu tujuan utama bagi orang tua ataupun siswa untuk aktivasi dan pencairan bantuan PIP.

Pemimpin Cabang BRI Kanca Lebak Bulus, Edy Siswanto mengungkapkan BRI Kanca Lebak Bulus melayani aktivasi atau pencairan rekening PIP Tabungan SimPel, serta Pendistribusian Kartu Debit Instan PIP Kemendikbudristek RI.

"Alhamdulillah, meski cukup ramai, tapi tetap kondusif dan kami tetap memberikan pelayanan terbaik, sehingga mereka merasa nyaman,” kata Edy.

Meski melakukan aktivasi atau pencairan Rekening PIP, namun Edy menegaskan, BRI Kanca Lebak Bulus tetap melayani transaksi lainnya seperti pembukaan rekening, aktivasi BRImo, Setor/Tarik Tunai, Transfer Antar Bank.

"Baik melalui layanan Customer Service (CS), Teller, CRM, ATM, maupun menggunakan mesin transformasi seperti Self Service Passbook Printing (SSPP) dan mesin Replacement Card Machine (RCM),” ucap Edy.

BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Perseroan kepada nasabah.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif). 

Selain itu untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif (dormant) apabila tidak ada transaksi selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum akan tertutup secara otomatis.

Apabila terdapat nasabah mengalami rekening dormant tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.

“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” imbuh Hendy.

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan  waktu menjadi  dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

  • Tabungan BRI Simpedes
  • Tabungan BRI Simpedes BISA
  • Tabungan BRI Simpedes Usaha
  • Tabungan BRI BritAma Umum
  • Tabungan BRI BritAma Bisnis
  • Tabungan BRI BritAma Prioritas
  • Tabungan BRI BritAma Mitra
  • Tabungan BRI BritAma DHE
  • Tabungan BRI Junior

Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 serta mengakses website bri.co.id.

BRI Blokir 1.049 Rekening Nasabah, Afiliasi Judi Online

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI turut aktif membantu pemerintah dalam melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang  judi online.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website  judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan  judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutup Agus.

Diketahui Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk  judi online, menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi regulator dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

“Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu 26 Juni 2024 kemarin.

Mahendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penegakan hukum, dan perizinan, OJK telah melakukan penguatan pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Mereka juga telah menindak lebih dari 5.000 rekening terkait  judi online.

“Lebih dari 5.000 rekening perbankan telah dibekukan dan dimasukkan dalam aplikasi Sigap untuk disebarluaskan kepada seluruh bank. Ini menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut mengenai profil pemegang rekening,” kata Mahendra. (*)