Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Terlibat Jaringan Kamboja, Judol TCA Capai Miliaran Rupiah

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 July 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Terlibat Jaringan Kamboja, Judol TCA Capai Miliaran Rupiah

KABARBURSA.COM -Seorang pengusaha asal Ciamis, Jawa Barat, berinisial TCA, terlibat dalam penampungan dana judol (judi online) jaringan internasional dari Kamboja. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap pelaku mengkoordinasikan 216 rekening bank untuk kegiatan tersebut. Kasus ini terungkap setelah Polres Ciamis melakukan patroli siber dan menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh seorang warga setempat.

Awalnya, polisi menangkap YR, yang mengakui mendapatkan instruksi dari TCA untuk membuka lima rekening bank dengan imbalan Rp1,2 juta per rekening. TCA sendiri akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya saat hendak melarikan diri ke Kamboja.

Tersangka diketahui beraksi beserta istri dan adik iparnya. Mereka sudah memulai aksinya selama tiga tahun terakhir. Mereka telah menjalankan sindikat judi online yang beroperasi dari Kamboja. Polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua tersangka yang berada di Kamboja.

TCA dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Di era digital yang canggih ini, fenomena judi online telah menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat, terutama di Indonesia. Meskipun menawarkan kemudahan akses dan potensi keuntungan instan, judi online menyimpan risiko besar yang dapat merusak dari berbagai aspek, termasuk pandangan dari sudut pandang keagamaan, seperti dalam Islam.

Praktik judi online sering kali menutupi diri dalam daya tarik permainan yang menggiurkan dan akses yang mudah, sehingga memikat banyak orang tanpa disadari. Ketergantungan pada judi online bisa mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, bahkan utang besar, karena sulit mengendalikan dorongan untuk terus bermain dengan harapan menang besar.

Hal ini sering kali berujung pada stres, kecemasan, dan bahkan depresi. Studi menunjukkan bahwa ketergantungan pada judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental serius, termasuk tingkat perilaku bunuh diri yang meningkat.

Dampak negatif judi online tidak hanya berhenti pada individu, namun juga merambah ke keluarga dan masyarakat secara luas. Banyak hubungan dalam keluarga yang hancur dan terputus akibat perilaku judi yang tidak terkontrol. Perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah sosial lainnya seringkali menjadi akibat tragis dari kecanduan judi online.

Secara ekonomi, uang yang dihabiskan untuk judi online sering mengalir ke luar negeri karena banyak situs judi online beroperasi dari luar Indonesia, untuk menghindari regulasi domestik. Hal ini mengurangi potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi lokal, sementara biaya sosial untuk mengatasi dampak negatif judi online, seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, juga meningkat secara signifikan.

Dengan demikian, judi online bukan sekadar masalah hiburan atau kebebasan pribadi semata, melainkan sebuah tantangan serius yang memerlukan perhatian serius dari segi regulasi, pendidikan masyarakat, dan perlindungan sosial.

Wacana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online sendiri sebenarnya sudah muncul sejak April 2024, melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga termasuk kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus terkait judi online yang mencuat dalam perhatian publik, seperti kasus dramatis Polwan di Mojokerto, Jawa Timur yang membakar suaminya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan masyarakat akan dampak sosial yang serius dari praktik judi online, seperti kehilangan harta benda, perceraian, dan bahkan kekerasan yang berakibat fatal. Meskipun menyadari sifat lintas negara dari masalah ini, Jokowi menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dengan mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk saling mengingatkan dan melaporkan indikasi judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, secara tegas menegaskan penolakannya terhadap maraknya taruhan online di Indonesia, menyebut situasinya sebagai krisis yang memerlukan perhatian serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menegur selebritas agar tidak mempromosikan judi online.

Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah mengambil langkah tegas dengan pemblokiran ribuan rekening dan situs judi online, serta melakukan penegakan hukum terhadap para bandar dan jaringan mereka. Belakangan, Satgas juga mengumumkan penangkapan 18 tersangka terkait kegiatan judi online dan 5 selebgram yang sering melakukan promosi terhadap judi online.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024 menegaskan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online sebagai langkah konkret dalam mengatasi masalah ini di Indonesia.(*)