Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pengusaha Gas Bumi Rugi Akibat Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 28 June 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Pengusaha Gas Bumi Rugi Akibat Lemahnya Nilai Tukar Rupiah

KABARBURSA.COM - Industri gas bumi di Indonesia kembali menghadapi tantangan berat. Kali datang dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Awalnya, Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia (IPGI) mengeluhkan kebijakan standar ganda yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, yang menyebabkan pelaku industri gas bumi mengalami kerugian signifikan.

Ketua Umum IPGI, Eddy Asmanto, kemudian menyinggung soal melemahnya nilai tukar rupiah sangat mempengaruhi industri gas bumi.

Ia menyebutkan bahwa meskipun ada peraturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan semua transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah, namun khusus untuk gas, pembelian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tetap menggunakan dolar AS, sementara penjualan ke konsumen harus dilakukan dengan rupiah.

"Khusus untuk gas kita membeli gas dari K3S tetap menggunakan mata uang dolar AS. Tapi kita harus menjual kepada konsumen dengan rupiah," kata Eddy saat menggelar konferensi per di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 28 Juni 2024.

Menurut Eddy, bahwa pembelian dari K3S dengan menggunakan dolar AS, namun pembayaran dari konsumen dilakukan dalam rupiah menyebabkan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar rupiah.

Ia menegaskan, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyebabkan pelaku industri gas bumi mengalami kerugian yang cukup signifikan.

"Ya yang saya katakan tadi, pembelian dari K3S tetap menggunakan dolar AS, tapi pembayaran dari konsumen menggunakan rupiah rupiah," tukasnya.

Dia pun mencontohkan, ketika pihaknya membeli dari K3S di saat nilai tukar rupiah berada di level Rp16.000 per dolar dan begitu akan menjual nilai tukar menjadi Rp15.000, maka pihaknya mengalami kerugian.

"Sehingga ketika nilai tukar rupiah berfluktuasi, kita selalu mendapatkan kerugian dari selisih dalam kurs. Jadi ya itu (nilai tukar rupiah) sangat berpengaruh," ucapnya.

Edy pun menilai pemerintah terkesan memiliki sikap standar ganda terkait transaksi dalam industri gas bumi.

"Ada selisih kurs, kita beli menggunakan dolar AS, tapi jual harus dengan rupiah. Menurut kami ini kan standar," pungkasnya.

Nilai tukar dolar pada Jumat, 28 Juni 2024 berad di posisi Rp16.366-an.

Secara bulanan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah masih menguat 0,76 persen. Jika dilihat dari awal tahun dolar AS juga masih menguat 6,32 persen.

HGBT Dilanjutkan atau tidak Tergantung Jokowi

Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rizal Fajar Muttaqin, menyatakan bahwa keputusan mengenai kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) di sektor industri akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM, kelanjutan HGBT akan diputuskan oleh Presiden Jokowi,” kata Rizal dalam acara Forum Gas Bumi 2024 SKK Migas di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Juni 2024.

Rizal menambahkan, Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi yang akan berlangsung hingga Agustus, sebelum hasilnya dilaporkan kepada Menteri ESDM dan kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Dalam evaluasi tersebut, salah satu aspek yang dilihat adalah penerimaan negara dari kebijakan HGBT. “Menteri Keuangan sudah melaporkan bahwa sekitar Rp67 triliun telah digunakan untuk penyesuaian harga ini, tetapi dampak positif atau manfaat dari sektor industri belum terlalu signifikan,” ujarnya.

Meskipun Kementerian Perindustrian telah melaporkan adanya manfaat dari kebijakan HGBT, koordinasi mengenai hal ini belum optimal. “Belum terkoordinasi karena ini terkait nilai ekspor dan pajak,” ujar Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif kepada badan usaha yang menyediakan gas bagi konsumen HGBT di sektor industri. “Kami telah mengajukan ke Kemenkeu karena insentif ini sesuai dengan Perpres yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyediakan gas bumi untuk konsumen HGBT harus diberikan insentif,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap industri penerima HGBT sebesar USD6 per mmbtu sebelum memutuskan kelanjutan kebijakan tersebut.

Kementerian ESDM juga telah meminta Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi industri yang menikmati harga gas murah tersebut.

“Kami berharap setiap pengguna gas bumi melakukan evaluasi,” ujar Rizal Fajar Muttaqin dalam webinar “Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik” pada Rabu, 28 Februari 2024.

Ada tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas murah: pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan HGBT ini telah berjalan sejak 2020 dan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 Tahun 2023, kebijakan ini akan berakhir pada 2024, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mengenai kelanjutannya.

Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan komitmen awal terkait dampak yang diberikan oleh industri penerima HGBT, pemerintah tidak akan ragu untuk menghentikan kebijakan tersebut.

Rizal menambahkan, jika keputusan untuk melanjutkan HGBT setelah 2024 diambil, pemerintah juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dalam memberikan insentif tersebut.

“Ketika HGBT diputuskan untuk dilanjutkan setelah 2024, tentunya juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara untuk penyesuaian harga gas,” pungkasnya. (yub/*)