Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

API Sambut Baik Rencana Jokowi Revisi Permendag 8/2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 27 June 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
API Sambut Baik Rencana Jokowi Revisi Permendag 8/2024

KABARBURSA.COM – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik niat pemerintah yang hendak merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini dinilai sebagai langkah inisiatif yang sangat mendesak dan krusial.

Badan Pengurus Daerah (BPD) Jawa Barat API, Andrew Purnama menilai, revisi yang bersifat mendesak dan krusial tersebut bertujuan melindungi kembali industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Tanah Air. Karena sebelumnya, Permendag 8/2024 seperti mempersilakan asing membanjiri dan menggeser produk lokal di pasar domestik.

“Revisi Permendag No. 8 tahun 2024 merupakan tindakan yang sangat mendesak mengingat dampaknya terhadap daya saing dan keberlanjutan industri tekstil nasional,” kata Andrew kepada KabarBursa, Kamis, 27 Juni 2024.

Andrew menilai, ada beberapa poin yang perlu dimuat dalam revisi Permendag 8/2024. Pertama, kata dia, meningkatkan standar produk impor untuk memastikan kualitas dalam negeri tetap terjadi dan tidak tergeser produk impor yang tidak memenuhi standar.

“Diperlukan penerapan standar yang lebih ketat untuk produk impor guna memastikan bahwa kualitas produk dalam negeri tetap terjaga dan tidak tergeser oleh produk impor yang tidak memenuhi standar,” ungkapnya.

Kedua, Andrew menilai perlunya pengawasan ketat terhadap produk impor illegal. Hal itu dinilai perlu diperkuat untuk melindungi industri tekstil lokal dari kerugian. Ketiga, kata dia, memberikan insentif untuk industi domestik.

“Pemberian insentif yang tepat untuk meningkatkan kapasitas produksi, inovasi, dan daya saing industri tekstil dalam negeri,” tegasnya.

Keempat, API juga meminta regulasi yang baru juga membatasi impor produk hilir. Penegakan pembatasan impor, dilakukan untuk produk-produk hilir yang mampu diproduksi secara memadai di dalam negeri guna mendukung kemandirian industri nasional.

Lebih jauh, API berharap revisi Permendag 8/2024 dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan industri TPT. “Kami mengapresiasi perhatian dan langkah konkret pemerintah dalam hal ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) bersama jajaran kabinet pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu. Adapun dalam rata situ, Jokowi mengintruksikan menteri terkait untuk merevisi Permendag 8/2024.

Permendag 36/2023

Sebelumnya, Andrew juga mengungkap, sektor industri TPT sempat merasakan manisnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang resmi diterapkan pada awal Maret 2024 lalu. Kondisi itu menunjukan perbaikan yang signifikan bagi industri TPT. Bahkan, dia menilai perbaikan industri TPT dirasakan mulai dari hilir dengan membaiknya pasar pakaian jadi.

“Pada bulan Maret, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menunjukkan perbaikan yang signifikan. Dampak positif ini mulai dirasakan dari hilir, dengan membaiknya pasar pakaian jadi,” kata Andrew saat dihubungi KabarBursa, Kamis, 13 Juni 2024.

Meski begitu, Andrew menyebut, dampak positif yang dirasakan tidak berlangsung lama, khususnya kala Kemendag merevisi tiga kali regulasi tersebut dan menggantinya menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi importasi dengan mencabut aturan Persetujuan Teknik (Partek) barang jadi.

“Industri TPT dari IKM (industri kecil miktro) hingga garment langsung merasakan dampaknya (negatif dari Permendag 8/2024),” jelasnya.

Permendag 8/2024, kata Andrew, membuka keran impor produk tekstil secara masif, yang membanjiri pasar dengan produk-produk yang lebih murah. Hal ini menghancurkan daya saing produk lokal.

Dalam periode yang sama, kata Andrew, banyak pelaku industri, terutama dengan skala kecil dan menengah, tidak mampu bersaing dan terpaksa menutup operasional mereka. Menurutnya, kondisi tersebut sangat miris mengingat industri tekstil memberikan kontribusi besar terhadap pemabangunan ekonomi negara.

“Dengan hilangnya order dan meningkatnya jumlah PHK, nasib industri tekstil kita berada di ujung tanduk. Perlu langkah-langkah strategis dan kebijakan yang lebih berpihak pada industri lokal untuk membalikkan keadaan ini,” pungkasnya.

Demonstrasi Pekerja TPT

Sebagaimana diketahui, Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan pekerja tekstil nasional menggelar aksi demonstrasi yang menuntut pemerintah untuk segera merevisi Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyebut sejak adanya Permendag 8/2024 sebanyak 70 persen anggotanya dinyatakan gulung tikar. Hal itu menandakan ribuan pelaku IKM yang merumahkan karyawannya.

Oleh karena itu, Nandi meminta pemerintah segera merevisi Permendag 8/2024 secepat mungkin. Dia menyebut perusahaan tekstil yang tumbang bakal bertambah jika kebijakan itu tidak direvisi.

Nandi berharap Permendag 8/2024 direvisi seperti Permendag 36/2023. Jika ini terjadi, ia berjanji bisa membuka sebanyak tiga juta lapangan pekerjaan. “Saya berjanji di tahun ini bisa menciptakan tiga juta lapangan kerja bagi teman-teman. Bagi kami mudah menerima pekerja, tidak usah perguruan tinggi,” kata dia (and/*)