Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Uang Palsu Dijual di Marketplace, begini Cara Cek Keasliannya

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 June 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Uang Palsu Dijual di Marketplace, begini Cara Cek Keasliannya

KABARBURSA.COM - Keberadaan uang palsu memang sangat meresahkan, Meskipun Bank Indonesia menyatakan bahwa peredaran uang palsu dari tahun ke tahun mengalami penurunan, namun permintaan terhadap uang palsu ini masih sangat tinggi. Bahkan, uang palsu dijual di sejumlah marketplace.

Sebuah marketplace yang melabeli diri "Pratama Dupal" (duit palsu), adalah salah satunya. Seorang warganet melakukan tangkapan layar dan membagikannya di media sosial X miliknya. Di marketplace tersebut, penjual memaparkan keunggulan uang palsu miliknya.

Dijabarkan, uang palsu yang diperjualbelikan itu layaknya uang asli. Keasliannya bahkan dijami 98 persen, sehingga dipastikan keamanannya untuk digunakan di mana saja. Ia juga menjelaskan, bahwa uang palsu itu tidak bisa disetor tunai ke mesin ATM.

Uang palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi. Untuk uang palsu dengan nilai Rp2 juta, bisa dibeli seharga Rp100 ribu. Untuk uang palsu Rp4 juta, dijual Rp150.000. Dan, Rp1 juta untuk uang palsu senilai Rp24 juta.

Larangan mengenai produksi dan peredaran uang palsu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancamannya adalah sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

"Pejualan di Medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini, yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda. BI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan Rupiah," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim, Senin, 24 Juni 2024.

Lalu, bagaimana cara mengecek keaslian Rupiah?

Bank Indonesia selalu mengingatkan masyarakat untuk memeriksa uang yang diterima dalam transaksi tunai untuk menghindari peredaran uang palsu. Berikut ini cara memeriksanya:

  • Dilihat: uang asli berwarna terang dan jelas. Ada benang yang ditanam melintang atau beranyam yang berubah warna.
  • Diraba: angka, huruf, burung Garuda dan gambar utama uang asli terasa kasar.
  • Diterawang: uang asli memiliki tanda air berupa gambar pahlawan, huruf atau logo BI bila diterawang ke arah sinar matahari/UV.

Bank Indonesia juga memiliki beberapa strategi untuk mencegah peredaran uang palsu, yaitu melengkapi uang Rupiah dengan sejumlah fitur pengaman, mendesain Rupiah dengan teknologi khusus yang tidak bisa ditiru oleh mesin lain.

Kemudian, melakukan sosialisasi keaslian uang kepada masyarakat melalui media massa dan secara langsung. Serta, berkoordinasi dengan kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap sindikat pengedar uang palsu.

Jika melihat pada data BI per 20 Juni 2024, peredaran mata uang palsu tertinggi terjadi pada 2019, yaitu sebanyak sembilan parts per million (PPM). Lalu pada 2020 turun drastis menjadi lima PPM dan angka itu bertahan hingga 2023. Kemudian pada tahun ini, jumlah peredaran uang palsu kembali mengalami penurunan, menjadi dua PPM.

PPM sendiri adalah jumlah lembar uang palsu dalam satu juta lembar uang asli.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keaslian mata uang Rupiah, salah satunya menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Agus Susanto Pratomo.

Pada Jumat, 21 Juni kemarin, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang palsu tersebut diakui belum sempat diedarkan ke masyarakat.

“Kami di Bank Indonesia tentunya mengapresiasi setiap pengungkapan uang palsu yang tentunya dilakukan oleh Polri ini sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan pidana terhadap Rupiah. Khususnya kami apresiasi terhadap Polda Metro Jaya,” tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono.

Indonesia sebenarnya telah memiliki Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yakni lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu.

Unsur Botasupal terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sedangkan di BI, terdapat Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang akan menganalisis Rupiah palsu.

“Setelah diketemukan uang palsu, semua akan diserahkan kepada BI untuk diperiksa di BI-CAC,” ujarnya.

“Tentunya ini suatu kerja sama yang baik. Sekali lagi, apresiasi kepada semua pihak dan tentunya kami akan menyediakan uang dengan cukup, baik pecahan maupun nominalnya. Dan yang kami lakukan juga sampai ke pelosok-pelosok, supaya rakyat tidak tertipu oleh uang palsu,” ujar dia.(*)