Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Diterapkan BEI pada 2024, seperti ini Untung-Rugi Short Selling

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 24 June 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Diterapkan BEI pada 2024, seperti ini Untung-Rugi Short Selling

KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerapkan mekanisme perdagangan short selling mulai Oktober 2024, mengikuti masa transisi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam POJK 6 tahun 2024. Penerapan ini disampaikan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandi, yang mengatakan bahwa rencana tersebut sedang dalam tahap persiapan intensif.

Short selling adalah kegiatan menjual efek yang dipinjam dengan harapan harga efek tersebut akan turun, sehingga dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli. Praktik ini diharapkan dapat menstabilkan volatilitas pasar saham dan memberikan alternatif investasi tambahan bagi investor, terutama dalam menghadapi kondisi pasar yang bearish.

Menurut Irvan, penerapan short selling juga dapat meningkatkan likuiditas pasar, karena memungkinkan investor untuk melakukan pembelian atau penjualan efek sesuai dengan valuasi yang diinginkan. Ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk melakukan hedging atau manajemen profit terhadap pergerakan harga saham.

Namun, untuk mengurangi potensi risiko gagal bayar (default), BEI akan memperkenalkan konsep Intraday Short Selling. Dalam Intraday Short Selling, investor yang melakukan short selling harus menutup posisinya (membeli kembali efek yang dipinjam) pada akhir hari perdagangan yang sama. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat volatilitas harga efek yang terlalu tinggi.

Penerapan short selling di BEI tidak akan terbuka untuk semua investor, melainkan hanya bagi investor tertentu yang telah ditentukan oleh Anggota Bursa (AB) yang memiliki lisensi khusus untuk melakukan transaksi short selling. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik short selling dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan persiapan yang sedang berlangsung, BEI bersama OJK dan anggota bursa sedang mengembangkan peraturan dan sistem yang diperlukan untuk mendukung penerapan short selling secara efektif dan aman pada Oktober 2024 mendatang.

Picu Volatilitas dan Kontroversi

Rencana penerapan short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) menuai kontroversi sebelum diberlakukan. Bagi sebagian pelaku pasar, short selling justru dianggap memicu volatilitas daripada meningkatkan likuiditas pasar seperti yang diharapkan otoritas bursa.

Menurut mantan Direktur Utama BEI, Hasan Zein Mahmud, short selling memiliki implikasi yang signifikan. Salah satunya adalah sifatnya yang sangat spekulatif, yang dapat menambah tekanan jual pada saham yang sedang mengalami penurunan.

"Short selling dapat menciptakan pasokan semu, yang menambah tekanan jual saat harga saham turun," ujar Hasan.

Hasan juga menyoroti kompleksitas penerapan short selling, yang seharusnya didukung oleh pasar pinjaman saham. Tanpa infrastruktur yang memadai, short selling cenderung menjadi spekulasi intraday yang berisiko tinggi.

"Transaksi margin, short selling, dan pinjaman saham melibatkan bunga, yang bisa memicu kenaikan biaya transaksi," tambah Hasan.

Sementara itu, Chief Marketing Officer Jarvis Asset Management, Kartika Sutandi, berpendapat bahwa short selling kurang cocok untuk pasar Indonesia yang memiliki free float saham yang terbatas.

"Short selling hanya cocok jika free float saham cukup besar, minimal 20-25 persen tanpa mayoritas yang dominan," ujar Kartika.

Dia mencontohkan bahwa saham seperti GOTO mungkin cocok untuk short selling, namun saham yang dimiliki mayoritas pemerintah atau bank tidak seharusnya terlibat dalam short selling.

"Short selling harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memicu manipulasi harga saham," tegas Kartika.

MUI: Short Selling Haram

Polemik seputar short selling saham kini mengalami perkembangan dengan dikeluarkannya fatwa haram oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Syariah telah menegaskan bahwa transaksi short selling dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam kategori ba’i al-ma’dum.

Transaksi ini melibatkan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harapan membeli kembali pada harga yang lebih rendah di masa depan, yang menurut DSN-MUI merupakan spekulasi yang tidak diperbolehkan dalam investasi syariah.

Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H Achsien, menyatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya memberikan opsi kepada emiten untuk mengecualikan saham mereka dari daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, terutama bagi emiten yang mengutamakan likuiditas sahamnya. Bagi investor syariah, Iggi menekankan bahwa short selling dianggap melanggar prinsip syariah dan seharusnya tidak diperbolehkan.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, memberikan tanggapan terkait pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai short selling yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Memang untuk produk dan layanan short selling, margin trading, dan derivatif belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN-MUI,” ungkap Jeffrey, Minggu, 23 Juni 2024.

Ia menambahkan, para investor yang ingin bertransaksi secara syariah dapat menjadi investor syariah, di mana seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, termasuk pembelian saham secara cash basis tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas.(*)