KABARBURSA.COM - Investasi di pasar modal melibatkan pembelian saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta obligasi atau surat utang yang juga terdaftar di BEI. Saat ini, terdapat 927 perusahaan publik yang sahamnya dapat diperdagangkan di BEI per Juni 2024.
Proses pencatatan saham dan obligasi di BEI dilakukan melalui bantuan dari berbagai profesi dan lembaga profesi pasar modal. Ini berarti perusahaan yang ingin menawarkan saham atau obligasi kepada publik harus mengandalkan bantuan dari entitas ini.
Lembaga profesi penunjang pasar modal meliputi Biro Administrasi Efek (BAE), lembaga kustodian, wali amanat, dan pemeringkat efek. Di sisi lain, profesi penunjang meliputi konsultan hukum, akuntan publik, dan notaris, yang semuanya harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersama dengan penjamin emisi efek (underwriter), mereka membantu perusahaan dalam proses go public.
BAE bertanggung jawab atas administrasi efek, termasuk pengelolaan saham selama penjualan perdana dan pencatatan dividen serta hak pemegang saham saat ada perubahan perusahaan. Lembaga kustodian, seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menyimpan data efek dan menangani distribusi dividen serta bunga kepada investor.
Wali Amanat, sesuai Undang-Undang Pasar Modal, mewakili kepentingan pemegang efek, mengawasi manajemen emiten, dan mengelola jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang obligasi atau efek bersifat utang.
Pemeringkat Efek, seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), memberikan rating risiko perusahaan untuk membantu investor memilih surat utang yang sesuai dengan profil risiko mereka. Rating dari "AAA" hingga "D" mencerminkan kemampuan perusahaan dalam membayar utang kepada investor.
Konsultan hukum pasar modal memberikan pendapat hukum, memberikan nasihat, dan mengaudit dokumen penawaran. Akuntan publik, dengan pendapatnya, memberikan kepercayaan investor terhadap laporan keuangan perusahaan. Notaris, di sisi lain, memvalidasi keputusan RUPS dan dokumen otentik lainnya dalam industri pasar modal.
Dalam proses investasi di pasar modal, kerja sama antara berbagai profesi dan lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi, keamanan, dan kepercayaan dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan teratur.