KABARBURSA.COM - Daya beli masyarakat dinilai bisa terdampak jika harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi atau Minyakita mengalami kenaikan.
Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengatakan kenaikan HET Minyakita bakal menggerus daya beli masyarakat dikarenakan tingginya inflasi pangan.
"Daya beli masyarakat jelas tergerus karena tingginya inflasi pangan," ujar Eliza kepada Kabar Bursa, Kamis, 20 Juni 2024.
Secara rinci, Eliza menjelaskan kondisi itu terjadi karena inflasi inti sepanjang tahun 2024 trennya belum kembali seperti 2022 dan awal 2023.
Dia bilang, range inflasi inti tahun 2022 dan awal 2023 bertengger di angka 2-3 persen yoy (Year On Year).
"Inflasi sejak kenaikan harga-hara pangan di akhir tahun 2023 hingga 2024, inflasi inti di bawah dua persen. Per mei 2024, itu inflasi intinya 1,93 persen yoy," jelas dia.
Di sisi lain, Eliza memperkirakan tujuan pemerintah menaikan HET Minyakita adalah agar penjual eceran mendapatkan keuntungan yg memadai.
"Karena harga modal Minyakita saja dari pedagang besar sudah lebih dari Rp15.000," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi atau Minyakita bakal segera naik. Kenaikan ini untuk menyesuaikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Dia mengatakan, harga Minyakita bakal dinaikkan sebesar Rp1.500, dari harga semula yakni Rp14.000 per liter.
“Saya mengusulkan (harga Minyakita) naik sebesar Rp1.500,” kata Menteri yang biasa disapa Zulhas itu kepada media di kantornya, Rabu 19 Juni 2024.
Zulkifili menerangkan, kenaikan harga minyak goreng tersebut guna menyesuaikan nilai tukar Rupiah yang mengalami pelemahan terhadap Dolar AS belakangan ini. Dia khawatir jika harga tidak disesuaikan, maka aktivitas ekspor akan jauh dari harga.
“Nanti khawatir kalau tidak disesuaikan ekspor jauh dari harga,” kata dia.
Kendati begitu, Zulkifli menyampaikan pihaknya bakal menggelar pertemuan atau rapat lebih lanjut untuk membahas kenaikan harga Minyakita ini.
Naiknya harga Minyakita memang tengah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Sebelumnya, Zulkifli menyatakan harga Minyakita sudah sepantasnya dinaikan.
Mendag Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa pengesahan kenaikan HET Minyakita akan segera dilakukan. Proses tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan antar Kementerian dan Lembaga.
“Mungkin beberapa waktu lagi akan disahkan. Kita tunggu saja nanti saat ada rapat di Kemenko Perekonomian,” kata dia beberapa waktu lalu.
Zulkifli Hasan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya terus menggodok rencana kenaikan HET minyak goreng kemasan. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kenaikan HET ini akan diberlakukan karena masih harus berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian.
“Kita memang akan bahas (kenaikan HET minyak goreng kemasan). Karena semua (harga bahan pokok lain) sudah naik. (HET) Perlu kita naikkan, mungkin beberapa waktu lagi lah. Tunggu nanti kalau ada rapat di Kemenko (Perekonomian),” kata Zulkifli kepada wartawan di SPBE Koja, Jakarta Utara, Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, rencana kenaikan HET Minyakita telah dibicarakan sejak awal tahun 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tidak akan terjadi sebelum Lebaran tahun ini. Dengan demikian, HET Minyakita tetap bertahan di angka Rp14.000 per liter untuk kemasan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa saat ini tidak ada rencana kenaikan harga acuan minyak goreng setidaknya sampai setelah Lebaran,” ujar Isy saat memberikan paparan di Rakor Bapanas Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait minyak goreng. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyatakan bahwa dua kebijakan baru tersebut adalah menaikkan HET Minyakita dan mengeluarkan minyak curah dari kewajiban domestic market obligation (DMO).
“Ada dua hal yang mungkin akan kami lakukan perubahan. Pertama adalah penyesuaian HET, dan opsi kedua adalah mengeluarkan minyak curah dari kewajiban DMO,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi.
Bambang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan harga dengan kondisi pasar saat ini dan memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tetap terjaga.
Ia menambahkan bahwa pengkajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat, serta tidak membebani produsen dan distributor dalam memenuhi kewajiban DMO. Pemerintah akan terus memonitor perkembangan harga dan pasokan minyak goreng untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak. (yog/prm)