Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Resmi Diteken Jokowi, Nasib Taruhan Online di Tangan Satgas

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 15 June 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Resmi Diteken Jokowi, Nasib Taruhan Online di Tangan Satgas

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online. Kini, nasib para penjudi online dan bandar ada di tangan para Satgas.

Sebagai ketua Satgas ditunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjono. Ia didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan dan wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, sebagai wakilnya.

Adapun susunan Satgas Judi Online ini diperkuat dengan 26 orang anggota Bidang Pencegahan yang diisi oleh pejabat berwenang lintas kementerian atau lembaga. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Terakhir, Presiden menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, di mana ia akan memiliki 12 anggota yang berasal dari pejabat deputi lintas kementerian atau lembaga negara.

Perketat Pengawasan Dompet Digital

Sebagai langkah awal pemberantasan judi online, Kemkominfo mulai memperketat wadah dompet digital yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan uang dalam judi online. DIrjen Aplikasi Informatikan Kemkominfo Semuel Abrijani, yang ditemui Jumat, 14 Juni 2024 menjelaskan, pihaknya mengancam akan memblokir pemilik akun dompet digital yang terindikasi melakukan praktik judi online.

"Dompet digital memiliki andil yang besar pada penyimpanan uang dalam judi online. Kita sudah melakukan pengawasan terhadap dompet digital dengan melakukan pemblokiran pada akun yang terdeteksi melakukan transaksi pembayaran dala judi online," kata Semuel.

Menurut Semuel, saat ini pemilik dompet digital jumlahnya sudah mencapai ribuan, karena memang dompet digital kini menjadi tren di masyarakat luas. Dari hasil penelusuran Kominfo, jelas Semuel, selanjutnya direkomendasikan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti atau diblokir.

"Kami hanya memberikan bukti-bukti yang didapat, selanjutnya BI dan OJK lah yang bertindak," tegas dia.

Sebelumya Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, pemerintah akan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjono dan akan diterbitkan pekan ini. Sementara, saat ini Kemkominfo telah menertibkan lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Telegram Didesak Hapus Konten Judi Online

Selain mengawasi transaksi dompet digital, Kemkominfo juga terus mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. Bahkan, Semuel mengaku telah mengirimkan surat kedua kepada Telegram dan meminta mereka untuk segera meresponnya dalam satu minggu ini.

"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi, kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter hingga 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk meresponnya," tegas Semuel, Jumat, 14 Juni 2024.

Proses penyuratan sendiri, menurut Semuel, akan dilakukan sebanyak tiga kali. Setelah surat ketiga keluar tetapi belum ada respon dari Telegram, maka Kemkominfo akan melakukan pemblokiran.

"Jarak surat kedua dan ketiga itu adalah seminggu. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram. Kami juga memastikan bahwa platform tersebut harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, kami akan memberikan denda jika mereka masih kedapatan membiarkan peredaran konten judi online," ucapnya.

Denda Rp500 Juta per Konten

Adapun denda yang diberikan kepada konten-konten judi online ini sebesar Rp500 juta per konten. Ketentuan denda berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Sejauh ini, berdasarkan pemantauan Kemkominfo, masih banyak konten dengan kata kunci judi online yang beredar di platform digital.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi online terus melonjak dari tahun ke tahun. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat besar, di mana ada jutaan warga yang terlibat.

Berdasarkan laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, per September 2023 dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat yang terjerat judi online. Mayoritas memulainya dengan nominas kecil (di bawah Rp100 ribu) dan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti pelajar, masyarakat, mahasiswa, buruh, petani, pegawai swasta, hingga ibu rumah tangga.