Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

IFG Life Klaim Telah Bayarkan Seluruh Polis Jiwasraya

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 12 June 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
IFG Life Klaim Telah Bayarkan Seluruh Polis Jiwasraya

KABARBURSA.COM -IFG Life mengakui telah membayar seluruh polis Jiwasraya. Hal ini disampaikan pula oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengumumkan bahwa seluruh polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life sejak 31 Mei lalu, dengan semua klaim yang jatuh tempo telah dibayarkan oleh IFG Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan mendapatkan manfaat melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya terkait pemberesan perseroan.

Sementara itu, terkait likuidasi Indosurya (kini PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia), proses tersebut masih berlangsung. Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan. Hingga akhir Maret 2024, terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih sejumlah Rp663,77 miliar, serta 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar.

OJK sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi.

Terkait hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AJB Bumiputera 1912 (AJBB), perusahaan tersebut telah menyampaikan revisi Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) perseroan melalui surat tertulis kepada OJK pada 4 Juni lalu. Saat ini, OJK sedang menganalisis dokumen tersebut untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis serta memungkinkan operasional perusahaan ke depan.

Inisiatif strategis yang diusulkan termasuk konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi serta konversi aset tetap menjadi aset likuid yang sebagian besar digunakan untuk membayar klaim secara merata. Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Target Bumiputera Sehat pada 2027

Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Irvandi Gustari, menargetkan agar perusahaan dapat kembali sehat pada tahun 2027 atau memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100 persen. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bumiputera telah menyusun tahapan penyelamatan, penyehatan, dan transformasi.

Pada tahap penyelamatan, penyehatan, dan transformasi, perusahaan akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sambil memperbaiki kondisi keseluruhan perusahaan. Pada tahap transformasi, Bumiputera akan beroperasi secara normal, mengurangi beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta melakukan digitalisasi produk asuransi.

OJK telah memberikan persetujuan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera setelah melalui penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA).

Bumiputera juga telah mencairkan total klaim tertunda milik 15.929 pemegang polis perorangan dengan nilai Rp48,18 miliar hingga saat ini. Klaim tersebut diprioritaskan untuk klaim polis dengan nominal Rp1 hingga Rp5 juta setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Untuk klaim dengan nilai manfaat lebih dari Rp5.000.001, akan dibayarkan sesuai dengan ketersediaan dana, dengan pembayaran dilakukan dalam dua tahap.

Untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, Bumiputera melakukan pemenuhan likuiditas dengan meminta pencairan kelebihan dana jaminan yang telah disetujui oleh OJK, melepas kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan dan melepas beberapa aset tanah dan bangunan sesuai dengan RPK perusahaan.

Selama proses pencairan klaim, Bumiputera berharap dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan, dengan target pertumbuhan premi mencapai Rp3,2 triliun pada 2023 dan Rp4,5 triliun pada 2025. Pada 2022, premi lanjutan sudah mencapai Rp1,2 triliun, menunjukkan kepercayaan pemegang polis kepada Bumiputera.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta AJB Bumiputera 1912 (AJBB) untuk segera membayar klaim senilai Rp262,32 miliar kepada lebih dari 43.162 pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa realisasi pembayaran klaim ini menunggu realisasi penjualan atau pelepasan. Setelahnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim kepada OJK.

OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk segera membayarkan klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat.

Dana sebesar Rp262,32 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar, dan 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.

Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat.

Seluruh dana untuk pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK.(*)