Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pemerintah Butuh Rp27 Triliun untuk Bayar Gaji ASN 2025

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 11 June 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Pemerintah Butuh Rp27 Triliun untuk Bayar Gaji ASN 2025

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp27.036.131.800.000 untuk belanja pegawai, yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025.

Anggaran ini akan disalurkan kepada 77.616 pegawai yang bekerja di 12 unit eselon I lingkungan Kemenkeu.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa total pagu indikatif Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk tahun 2025 mencapai Rp33,18 triliun. Angka tersebut sudah mencakup anggaran untuk Badan Layanan Umum (BLU), yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp27,04 triliun, belanja barang sebesar Rp5,65 triliun, dan belanja modal sebesar Rp502 miliar.

“Belanja pegawai pada Sekretariat Jenderal dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi 77.616 pegawai pada 12 unit eselon I lingkup Kemenkeu,” ujar Heru dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa, 11 Juni 2024.

Heru juga menyebutkan adanya peningkatan pagu anggaran sebesar Rp2,7 triliun untuk tahun 2025, dengan rincian belanja pegawai naik Rp2,2 triliun dan belanja barang naik Rp754 miliar, sementara belanja modal mengalami penurunan sebesar Rp421 miliar.

Peningkatan belanja pegawai antara lain disebabkan oleh penyesuaian gaji akibat kenaikan pangkat atau golongan, kenaikan gaji berkala, serta penambahan anggota keluarga.

Selain itu, penyesuaian tunjangan kinerja sebagai dampak kenaikan pangkat jabatan, baik struktural maupun fungsional, juga berkontribusi terhadap peningkatan anggaran ini.

“Belanja pegawai juga diperlukan untuk pengangkatan jabatan fungsional, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mendukung implementasi core tax yang kami perkirakan akan selesai tahun ini,” jelas.

Sementara itu, kenaikan belanja barang disebabkan oleh kebutuhan biaya pemeliharaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk sewa internet, lisensi perangkat lunak, pembiayaan kegiatan prioritas nasional, proyek unggulan, inisiatif baru, serta kenaikan belanja layanan beasiswa pada BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Sedangkan untuk belanja modal, terjadi penurunan karena kegiatan pembangunan smart data center sudah selesai tahun ini, serta penurunan kebutuhan konsolidasi perangkat pengguna seperti laptop dan PC,” pungkas Heru.

BPK Ungkap Penyimpangan Dana Perjalanan PNS Rp39 Miliar

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan penyimpangan belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp39,26 miliar. Penyimpangan ini terdeteksi pada 46 kementerian/lembaga (K/L) pemerintah pusat.

“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476 pada 46 K/L,” demikian bunyi laporan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.

Penyimpangan terbesar disebabkan oleh perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran, yang dilakukan oleh 38 K/L dengan total nilai Rp19,65 miliar. Beberapa temuan spesifik termasuk:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU): Belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar ke kas negara.
  2. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Mengalami penyimpangan sebesar Rp1,5 miliar yang dianggap tidak akuntabel dan tidak meyakinkan kewajarannya.
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM): Mengalami penyimpangan sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, penyimpangan lainnya terjadi pada 23 K/L dengan total nilai Rp4,84 miliar. Beberapa contohnya adalah:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Penyimpangan senilai Rp1,15 miliar karena tidak didukung bukti pengeluaran secara at cost.
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB): Penyimpangan senilai Rp792 juta.
  3. Kementerian Pertanian (Kementan): Penyimpangan senilai Rp571,74 juta.
  4. Sebanyak 14 K/L juga belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan total nilai Rp14,76 miliar. Beberapa di antaranya adalah:

  • Badan Pangan Nasional (Bapanas): Sebesar Rp 5 miliar.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Sebesar Rp 211,81 juta.
  • Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh:

Kementerian Dalam Negeri: Sebesar Rp2,482 juta merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.

BRIN: Sebesar Rp 6,826 juta merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.

Dari total permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar, telah ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar. (*)