Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Penjelasan Muhammadiyah Soal Aksi Menarik Dana dari BSI

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 08 June 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Penjelasan Muhammadiyah Soal Aksi Menarik Dana dari BSI

KABARBURSA.COM - Muhammadiyah baru-baru ini telah melakukan pengalihan seluruh dana dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank lain, sesuai dengan Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024. Total dana yang dialihkan mencapai Rp13 triliun.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini.

Anwar menjelaskan, pengalihan dana dilakukan untuk mengurangi persaingan di antara bank-bank syariah, karena sebelumnya pusat penyimpanan dana ormas ini terlalu terkonsentrasi di BSI.

Di sisi lain, penyimpanan dana ormas di bank lain masih terbilang rendah, yang dapat mengakibatkan risiko konsentrasi dan dampaknya terhadap bisnis.

“Jika situasi ini terus berlanjut, persaingan di antara bank-bank syariah akan menjadi tidak sehat, yang tentunya tidak kita harapkan,” kata Anwar dikutip dari Antara, Sabtu, 8 Juni 2024.

Anwar menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap mendukung dan berkomitmen pada perbankan syariah dalam negeri. Untuk itu, Muhammadiyah terus melakukan konsolidasi dan penyesuaian terhadap masalah keuangan yang ada.

Dia berharap bahwa Muhammadiyah dapat berperan dalam menciptakan persaingan yang sehat di industri perbankan syariah dalam negeri.

“Oleh karena itu, Muhammadiyah merasa perlu untuk menyusun banyak aspek terkait masalah keuangannya, termasuk penempatan dana dan pembiayaan yang diterima,” ucapnya.

Likuiditas BSI Terancam Terpengaruh Langkah Muhammadiyah

Ahli ekonomi perbankan mengatakan, langkah yang diambil oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah untuk memindahkan dana simpanan amal usaha mereka dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) ke beberapa bank syariah lain berpotensi memengaruhi tingkat likuiditas jangka pendek BSI.

Yusuf Wibisono, seorang ahli ekonomi perbankan syariah yang juga menjabat sebagai Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEA), menyatakan bahwa jumlah dana simpanan yang dimiliki oleh Muhammadiyah diperkirakan mencapai sekitar Rp15 triliun. Dalam perbandingan dengan jumlah dana pihak ketiga (DPK) BSI yang berada dalam kisaran Rp300 triliun, maka dana yang dimiliki oleh Muhammadiyah sekitar 5 persen dari total DPK BSI.

Meskipun tidak terlalu besar, Yusuf mewaspadai bahwa aksi penarikan dana yang dilakukan Muhammadiyah dapat mempengaruhi likuiditas BSI dalam jangka pendek. Terutama jika penarikan dana dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu yang cepat.

“Maka menjadi tantangan bagi BSI untuk memastikan bahwa pemindahan dana ini dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Lebih jauh, mitigasi tidak hanya dilakukan untuk dampak langsung namun juga dampak tidak langsung,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan bahwa, secara makro maka aksi yang dilakukan Muhammadiyah tidak begitu berdampak pada industri perbankan syariah, sebab dana yang dipindahkan rencananya tetap disebar ke beberapa bank syariah lain.

Namun, lanjut Yusuf, langkah yang diambil organisasi keagamaan tersebut berpotensi diikuti oleh unit-unit usaha Muhammadiyah lainnya, bahkan oleh puluhan juta anggota dan simpatisannya.

“Karena itu selayaknya BSI melakukan pendekatan khusus kepada Muhammadiyah agar dampak dari aksi Muhammadiyah ini dapat diminimalkan dan tidak berdampak negatif kepada BSI,” jelas Yusuf.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dana yang nantinya disebar oleh Muhammadiyah pada beberapa bank syariah bisa membantu persaingan di industri perbankan syariah menjadi lebih kompetitif.

Sebab, sejak merger 3 bank BUMN pada 2021, industri perbankan syariah Indonesia menjadi sangat didominasi oleh BSI. Menurutnya, BSI menguasai hingga 40 persen dari total aset perbankan syariah nasional, dengan aset yang tercatat Rp358 triliun pada kuartal I-2024.

Tak hanya itu, Yusuf menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Muhammadiyah dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terus menggantungkan reputasi perbankan syariah nasional pada BSI saja.

Terlebih, pemerintah berambisi mendorong BSI masuk ke dalam jajan sepuluh bank syariah terbesar di dunia. Menurut Yusuf, langkah tersebut merupakan langkah yang semu, karena hal tersebut tak bisa dicapai jika hanya bergantung pada BSI saja.

“Saya menyayangkan konsolidasi industri perbankan syariah nasional yang dilakukan terlalu dini, di tahap ketika market share perbankan syariah masih sangat rendah, masih di bawah 7 persen dari aset industri perbankan nasional, semata demi mengejar ambisi memiliki pemain besar di tingkat global,” pungkas Yusuf.

Tindakan pemindahan dana yang diambil oleh Muhammadiyah ternyata dilatarbelakangi oleh sebuah memo yang dikeluarkan oleh Konsolidasi Dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dengan nomor 320/I.0/A/2024, tanggal 30 Mei 2024. Memo tersebut memberikan petunjuk jelas tentang pentingnya merasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari Bank BSI untuk dialihkan ke beberapa bank lain yang terafiliasi dengan Muhammadiyah.

Dalam memo tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan bahwa bank-bank yang menjadi tujuan pemindahan dana antara lain Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, Muamalat, serta sejumlah bank syariah daerah dan lainnya yang telah menjalin kerja sama dengan Muhammadiyah. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari tindak lanjut pertemuan antara PP Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mengenai konsolidasi keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024 di Yogyakarta.

Memo ini secara khusus ditujukan kepada beberapa lembaga terkait di dalam Muhammadiyah, termasuk Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan hasil koordinasi yang matang antara berbagai instansi di dalam Muhammadiyah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan memastikan efisiensi serta keberlanjutan dalam pembiayaan untuk berbagai program dan kegiatan yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut. (*)