Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ormas Keagamaan Hanya Diberikan Izin Tambang Lima Tahun

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 06 June 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Ormas Keagamaan Hanya Diberikan Izin Tambang Lima Tahun

KABARBURSA.COM - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan ternyata hanya diberikan izin usaha pertambangan (IUP) selama lima tahun. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat 6 dalam peraturan tersebut menetapkan bahwa penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini. Sesuai dengan ketentuan ini, ormas keagamaan memiliki kesempatan untuk memperoleh izin tambang lebih mudah hingga tahun 2029.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Siti Sumilah Rita Susilawati, mengonfirmasi bahwa hal ini berlaku untuk WIUPK yang berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Namun Rita menegaskan bahwa setelah lima tahun sejak berlakunya PP, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B tidak lagi dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ini menandakan bahwa ormas keagamaan tidak lagi memiliki prioritas untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang, meskipun mereka masih dapat mengurus WIUPK setelah 2029. Mekanisme pemberian izin setelah periode lima tahun tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan, serta untuk mendorong partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, dalam pengelolaan sumber daya alam negara. Meskipun demikian, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek keamanan, keberlanjutan, dan keadilan dalam pemberian izin tambang, sehingga memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Presiden Jokowi telah menegaskan pentingnya aturan ini dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. Namun, ia juga menyoroti perlunya penerapan aturan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan izin tambang, serta untuk memastikan bahwa pemberian izin dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa izin pengelolaan tambang tidak diberikan secara langsung kepada ormas keagamaan, tetapi kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewaspadaan yang tinggi dalam mengatur sektor pertambangan, dengan memastikan bahwa pemberian izin dilakukan kepada pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mengelola tambang dengan baik.

Dalam konteks ini, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan, untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, serta untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kebijakan ini telah mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengusaha dan masyarakat sipil, yang melihatnya sebagai langkah yang penting dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini akan membutuhkan kerja keras dan kerjasama antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan yang diinginkan dapat tercapai dengan baik.

PBNU yang Pertama Ajukan Izin Tambang

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membuat langkah yang mengejutkan dengan mengajukan permohonan izin tambang kepada pemerintah. Permintaan ini muncul setelah PBNU menerima sorotan yang sangat positif dari Presiden Joko Widodo terkait pengelolaan tambang. Dalam sebuah gerak langkah yang menarik, organisasi keagamaan ini memperluas jangkauannya ke sektor pertambangan, menyisakan banyak pertanyaan dan diskusi di tengah masyarakat.

Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU terfokus di wilayah Kalimantan Timur, sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan ambisi besar dari PBNU dalam memperluas aktivitasnya di bidang yang sebelumnya mungkin tidak terduga bagi banyak pihak.

Yuliot Tanjung, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, memberikan gambaran bahwa permohonan ini tengah diproses secara serius oleh pemerintah. Meskipun demikian, evaluasi terhadap kelengkapan administrasi dan kewajiban PBNU tetap menjadi fokus, dan Yuliot menyatakan bahwa proses tersebut berada pada tahap akhir. Jika semua persyaratan terpenuhi, IUPK tersebut dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat, yakni 15 hari.

Namun, yang menarik adalah bahwa PBNU menjadi pelopor dalam mengajukan permohonan izin tambang kepada pemerintah. Meskipun PP yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo memberikan jalan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, PBNU adalah yang pertama kali mengambil langkah konkret dalam memanfaatkan kebijakan tersebut.

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, memberikan janji yang kuat terhadap PBNU, bahkan sebelum permohonan izin disetujui sepenuhnya. Dengan latar belakang keluarganya yang memiliki hubungan erat dengan NU, Bahlil menyatakan kebanggaannya terhadap organisasi tersebut. Janji untuk memberikan konsesi tambang batu bara kepada PBNU sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bukan hanya sekadar retorika, namun juga merupakan komitmen pribadi yang kuat.

Tindakan PBNU ini juga memicu perdebatan dan pertanyaan etis tentang peran organisasi keagamaan dalam sektor ekonomi yang sering kali dipandang sebagai ranah sekuler. Namun, dengan PP yang baru dikeluarkan yang memungkinkan keterlibatan organisasi keagamaan dalam aktivitas tambang, PBNU memberikan contoh nyata bagaimana organisasi keagamaan dapat berperan dalam pembangunan ekonomi negara, dengan tetap memegang teguh nilai-nilai moral dan keagamaan yang menjadi landasan mereka.

Dengan demikian, langkah PBNU dalam mengajukan permohonan izin tambang menjadi titik awal bagi perdebatan yang lebih luas tentang peran organisasi keagamaan dalam pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam, sambil tetap mempertahankan integritas dan nilai-nilai yang menjadi ciri khas mereka.(*)