KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia merencanakan penggantian pelayanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per tanggal 30 Juni 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, mengatakan bahwa perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Adapun terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
“Kemudian ketentuan peralihan berkaitan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ditentukan di Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025,” kata Ali Gufron dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Bagaimana dengan kesiapan rumah sakit? Ali Gufron menyebutkan, dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai kemampuan.
Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program itu berlaku, maka tarif yang dibayarkan masih sama seperti kelas yang dipilih.
“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu tanggal 30 Juni sebagaimana ayat 2, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara terkait dengan iuran, Ali Gufron mengatakan pemerintah belum menentukan berapa tarif yang akan diberlakukan pada program KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3. Ia menyebut iuran masih berlaku untuk kelas 1,2,3.
“Mengenai besaran iuran karena Perpres 59/2024 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III,” terangnya
Kemudian untuk, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Lalu, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
“Tentu sampai sekarang ini yang belum banyak disebut sebetulnya untuk perserta penerima upah baik pegawai negeri, TNI Polri, atau pekerja di perusahaan swasta itu bayarnya 1 persen dan 4 persen untuk pemberi kerja,” terangnya.
Dalam Perpres 59/2024 mengenai Jaminan Kesehatan, terkait iuran memang belum ada perubahan ketika KRIS akan berlaku pada 30 Juni 2025.
Pada pasal 103B Nomor 4 pemerintah akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan KRIS. Kemudian pada Nomor 7 disebutkan bahwa hasil evaluasi itulah yang akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.
Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa layanan KRIS, yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya,” kata Budi usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, sebagaimana dikutip dari Antara.
Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman.
Fasilitas yang Diperoleh dari Sistem KRIS
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dijelaskan fasilitas yang akan diperoleh jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.
Fasilitas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas.
Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:
Pembayaran Tarif oleh BPJS Kesehatan
Perpres juga mengatur bahwa jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta.
Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya
Sebelumnya, fasilitas bervariasi di setiap kelas BPJS Kesehatan:
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya
Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS
Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS. (*)