KABARBURSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diinvestasikan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan dari Tapera akan ditawarkan KPR. "Tabungan yang terkumpul merupakan bagian dari dana yang diinvestasikan. Hasil investasi inilah yang akan digunakan untuk menawarkan KPR dengan bunga yang terjangkau, yaitu 5 persen," ujar Kamis 6 Juni 2024.
Peserta program Tapera nantinya dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga pasar yang mencapai 11 persen. Semakin banyak peserta dalam program tersebut, semakin cepat dana abadi untuk pembelian rumah akan terbentuk, dan semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.
Herry menjelaskan bahwa iuran yang terkumpul dari BP Tapera akan disatukan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari APBN. "Kedepannya, kedua dana tersebut akan digabung, menciptakan kombinasi yang lebih menguntungkan bagi masyarakat. Ini adalah konsep gotong royong," katanya.
Program Tapera bertujuan untuk mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang masih cukup besar.
Meskipun menuai kritik, pemerintah memastikan bahwa program Tapera tetap berjalan, meskipun belum pasti akan dilaksanakan pada tahun 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pungutan iuran Tapera kepada karyawan swasta belum tentu akan dilakukan pada tahun 2027. Meskipun aturan tersebut menyebutkan pungutan tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 7 tahun setelah diterbitkannya peraturan tersebut.
Setelah siap untuk melakukan pungutan iuran, BP Tapera akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk terkait besaran iuran yang akan dipotong. Dengan demikian, pelaksanaan pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta masih merupakan hal yang belum pasti pada tahun 2027.
Namun ternyata ada perbedaan antara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipahami oleh masyarakat sebelum membuat keputusan. Kedua program KPR subsidi ini menjadi pilar utama dalam pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2023 dengan kuota mencapai 230.000 unit rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera telah mengalokasikan penyaluran FLPP sebanyak 220.000 unit rumah senilai Rp 25,18 triliun, sementara Tapera hanya untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara FLPP dan Tapera agar tidak mengalami kegagalan saat pengajuan atau memilih program yang tidak sesuai dengan kondisi pribadi.
Sumber dana untuk FLPP berasal dari pemerintah atau APBN, sedangkan dana Tapera bersumber dari simpanan masyarakat yang telah dipupuk oleh BP Tapera. (*)