Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pelaku UMKM di Semarang Ngeluh, Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 05 June 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Pelaku UMKM di Semarang Ngeluh, Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP

KABARBURSA.COM - Kebijakan pemerintah terkait pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kenaikan harga bahan pokok dikeluhan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Semarang, khususnya di sektor catering dan food truck.

Angela Devie, pelaku UMKM catering dan food truck di Semarang, menyayangkan kebijakan pembelian gas 3 elpiji kg yang harus menggunakan KTP.

Menurut dia, kebijakan seperti itu membatasi jumlah gas yang dapat dibeli, sehingga berdampak pada operasional usahanya.

"Yang biasanya ambil 10 tabung gas, sekarang cuma bisa lima," ujarnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Meskipun demikian, Angela menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti peraturan pemerintah terkait subsidi gas.

"Mau bagaimana lagi. Karena subsidi mau enggak mau harus ikuti peraturan pemerintah," ujarnya.

Selain KTP, pembelian gas elpiji 3 kg juga memerlukan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan pendataan sebagai calon penerima gas, dia pun memenuhi persyaratan itu. "Dibilang keberatan ya enggak juga, kita ikuti saja," ucapnya.

Sementara itu, usaha food truck yang dijalankannya belum mendapat perhatian yang signifikan dari masyarakat di Kota Semarang. Untuk mengatasi hal ini, Angela dan pelaku UMKM food truck lainnya berkolaborasi dalam event-event tertentu dengan sistem berbayar guna meningkatkan penjualan dan mempromosikan usaha mereka.

"Akhirnya kita lari ke event-event. Kita masuk ke kampus-kampus dengan sistem berbayar untuk menaikkan komunitas ini agar dikenal banyak orang," ungkap Angela.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM food truck di Semarang untuk bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan yang mereka hadapi.

Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP Merepotkan

Pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan KTP diklat salah satu cara yang bagus. Namun hal ini  dinilai bakal merepotkan masyarakat dalam bertransaksi.

Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro,  mengatakan peraturan pembelian gas elpiji 3kg menggunakan KTP sudah bagus untuk melihat data masyarakat yang pantas menerima gas tersebut.

“Penggunaan KTP untuk mencari data atau profiling yang tepat, itu memang perlu karena kita juga ingin tahu siapa sih pengguna gas 3 Kg yang sebenarnya,” ujar Riko kepada Kabar Bursa, Senin 3 Juni 2024.

Akan tetapi, Riko memandang penerapan peraturan tersebut bakal merepotkan masyarakat. Dia menyebut, pembeli gas 3 Kg ini mayoritas adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha.

Riko kemudian memberikan contoh penerapan kebijakan ini terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

“Merepotkan lho (beli gas 3 Kg) pakai KTP untuk transaksi. Bayangkan kalau UMKM itu dia butuh sehari 3 kali beli (gas), atau seminggu 2 sampai 3 kali beli, mereka harus bawa KTP. Sedangkan nanti yang disuruh itu anaknya yang belum punya KTP,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Riko berharap kepada pihak terkait, dalam hal ini Pertamina, kebijakan dalam membeli gas 3Kg dikaji lagi dengan melakukan pendataan di agen-agen, bukan individu masyarakat.

Menurut dia, setiap agen telah memiliki data masyarakat atau pelanggan. Hal ini dilakukan, kata Riko, agar meminimalisir salah sasaran dalam pembelian gas elpiji 3Kg.

“Karena agen itu selalu mengukur kebutuhan customernya, makannya setiap agen tuh ada jatahnya jadi mereka bisa tahu berapa kebutuhannya, kapan ada lonjakan pembeli, kapan tidak ada lonjakan, mereka sudah tahu pembelinya satu persatu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero), mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran.

“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.

Seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP). (bay/*)