KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa implementasi tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih memerlukan waktu lama untuk dirampungkan.
"Saat ini masih dalam tahap persiapan, jadi belum diketahui kapan iuran kolektif akan diterapkan bagi ASN. Masih panjang prosesnya untuk mencapai penerapan itu," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung BP Tapera, Rabu 5 Juni 2024.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi ini masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Bu Menkeu belum mengeluarkan PMK karena kita tahu bahwa ini adalah lembaga pengelola dana yang tidak bisa langsung stabil dengan cepat," tambahnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa penggunaan dana untuk Tapera nantinya akan direalisasikan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Apakah BP Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian disalurkan melalui FLPP," katanya.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal: alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp 105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024. Meski demikian, Astera menyebut bahwa dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.
"Jika BP Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi," tandas Astera
Namun, Astera menuturkan pengurangan itu belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.
Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki investasi jangka panjang non-permanen dengan nilai jumbo mencapai Rp99,25 triliun per 31 Desember 2023. Dana ini salah satunya berasal dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, data investasi BP Tapera termasuk dalam daftar investasi jangka panjang non-permanen pada Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Dirjen PBN Kemenkeu).
“Investasi Jangka Panjang Non Permanen Lainnya pada BP Tapera per 31 Desember 2023 sebesar Rp99,25 triliun,” demikian tertulis dalam LKPP 2023 dilihat Rabu 5 juni 2024.
Rinciannya, investasi ini terdiri dari: Pertama, dana sebesar Rp60,67 triliun berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan pengalihan dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP). (yub/prm)