KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo resmi meneken aturan yang mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ormas keagamaan yang dimaksud yaitu yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyakini Ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi tanggung jawab untuk mengelola tambang.
Saksikan kabar ini dalam bentuk video berikut:
https://youtu.be/ES6Oju5w-Gs?si=2drtHX8RshqCmfVl