KABARBURSA.COM - PT Pertamina Patra Niaga, mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, perusahaan tersebut diminta untuk fokus terhadap persoalan hulu.
Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro, menyebut Pertamina terlalu fokus terhadap persoalan hilir, dalam konteks ini adalah pembelian gas elpiji 3kg menggunakan KTP.
"Saya pikir pertamina terlalu fokus ke persoalan yang sifatnya di hilir, tapi lupa dengan persoalan di hulu," ujar Riko kepada Kabar Bursa, Senin 3 Juni 2024.
Dia melihat, ada banyak persoalan di hulu yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Tak hanya itu, tambah dia, kerugian juga dialami Pertamina akibat persoalan hulu tersebut.
"Jadi di hulu itu kadang oleh Pertamina diabaikan, padahal secara matematika ekonomi itu justru merugikan customer dan merugikan Pertamina," jelas dia.
Di sisi lain, Riko mengatakan peraturan pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP sudah bagus untuk melihat data masyarakat yang pantas menerima gas tersebut.
“Penggunaan KTP untuk mencari data atau profiling yang tepat, itu memang perlu karena kita juga ingin tahu siapa sih pengguna gas 3 Kg yang sebenarnya,” ujar Riko.
Akan tetapi dia memandang penerapan peraturan tersebut bakal merepotkan masyarakat. Dia menyebut, pembeli gas 3 Kg ini mayoritas adalah ibu rumah tangga dan pelaku usaha.
Riko kemudian memberikan contoh penerapan kebijakan ini terhadap UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
“Merepotkan lho (beli gas 3 Kg) pakai KTP untuk transaksi. Bayangkan kalau UMKM itu dia butuh sehari 3 kali beli (gas), atau seminggu 2 sampai 3 kali beli, mereka harus bawa KTP. Sedangkan nanti yang disuruh itu anaknya yang belum punya KTP,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Riko berharap kepada pihak terkait, dalam hal ini Pertamina, kebijakan dalam membeli gas 3Kg dikaji lagi dengan melakukan pendataan di agen-agen, bukan individu masyarakat.
Menurut dia, setiap agen telah memiliki data masyarakat atau pelanggan. Hal ini dilakukan, kata Riko, agar meminimalisir salah sasaran dalam pembelian gas elpiji 3Kg.
“Karena agen itu selalu mengukur kebutuhan customernya, makannya setiap agen tuh ada jatahnya jadi mereka bisa tahu berapa kebutuhannya, kapan ada lonjakan pembeli, kapan tidak ada lonjakan, mereka sudah tahu pembelinya satu persatu,” tandasnya.
Dengan adanya pembelian gas elpiji 3 Kg menggunakan KTP, seluruh agen dan pangkalan diharapkan mendata konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah mendaftar di subsidi tepat LPG, dengan mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga sebanyak 35,9 juta NIK, usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.
Dengan pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina dapat memantau pembelian atau jumlah konsumsi konsumen setiap bulannya.
“Pembelian masing-masing pembeli dapat dilihat secara karakteristik berapa pcs tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara range ada di angka 1-5 tabung per bulan, namun memang ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” jelas Riva.
Dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali ada 98,8 persen atau 247.807 pangkalan. Data tersebut per 30 April 2024 dan masih bergerak dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.
“Untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola. Secara juta pcs atau tabung, itu sampai 30 April 98 persen transaksi sudah dicatatkan ke dalam MAP,” tambahnya.
PT Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat segera melakukan pencatatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat membeli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Ini merupakan bagian dari integrasi data agar penerima manfaat “gas melon” dapat terdaftar secara resmi dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi pihak yang belum masuk dalam database, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Irto menambahkan bahwa pencatatan digiatal Merchant Apps Pangkalan (MAP) mulai 1 Juni 2024 dengan begitu identitas pengguna dan jumlah konsumsi LPG 3 kg per pengguna perbulan dapat diakses lebih mudah. Ujungnya penyaluran LPG 3 Kg subsidi lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menambahkan bahwa proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 Kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP. Bagi KTP-nya yang belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG,” jelas dia.
Pengaplikasian pendaftaran pengguna LPG 3 kg dikecualikan pada daerah yang masih minim internet, dan masih dilakukan pendataan secara manual. “Beberapa daerah yang masih kesulitan sinyal internet dikecualikan dan masih menggunakan logbook,” ungkap Agus. (yog/prm)