KABARBURSA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menilang pengguna motor gede (moge) yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Aturan terbaru Korlantas terkait SIM C1 berlaku untuk kendaraan berkapasitas mesin 250-500 cc.
Aturan terbaru terkait SIM C1 disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat launching SIM C1 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Penerbitan SIM C1, kata Aan, berlaku di seluruh Indonesia.
Tak hanya SIM C1, Kakorlantas menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan merilis SIM C2 yang diperuntukkan bagi pengguna kendaraan berkapasitas mesin lebih dari 500 cc.
“Syaratnya lebih dari satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya setahun yang akan datang akan launching C2,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Kendati demikian, pihak Kakorlantas memberi waktu selama setahun kepada para pengguna moge untuk mengurus SIM C1. Setelah satu tahun berselang, polisi akan memberi tilang kepada moge pengguna motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Aan mengungkapkan, penerbitan SIM C1 untuk pengguna moge telah diatur dalam amanat Peraturan Polri. “Ini sebenarnya amanat Perpol Nomor 05 Tahun 2021 baru kita laksanakan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” kata dia.
Ia juga menyampaikan, tujuan penerbitan SIM C1 adalah untuk memastikan kompetensi dari pengendara moge yang kapasitas mesinnya jauh di atas motor biasa pada umumnya. Secara otomatis, kecepatan dan tenaga yang dihasilkan moge lebih besar dan risiko yang dihadapi pun lebih besar.
Hal ini mendorong pihak Kakorlantas perlu menyeragamkan kompetensi pengendara moge agar tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya. “Sekaligus kita memastikan bahwa ada perbedaan kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama bukan peningkatan kompetensi namanya,” jelasnya.
Biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100.000. Tarif penerbitan SIM C juga sama dengan C1, yakni Rp100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dan C1 sebesar Rp75.000.
Terkait dengan biaya pembuatan SIM C1, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, SIM C1 berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan untuk memiliki SIM C2 harus memenuhi ketentuan, yakni: memiliki SIM C1 dan sudah menggunakan SIM tersebut selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, persyaratan memiliki SIM C, C1 dan C2 harus memenuhi ketentuan seperti usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian. Usia paling rendah memiliki SIM C adalah 17 tahun, SIM C1 adalah 18 tahun dan SIM C2 adalah 19 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan kesehatan jasmani harus dibuktikan dengan pemeriksaan pengelihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan dan menyertakan surat keterangan dokter.
Sedangkan kesehatan rohani pemohon SIM melalui pemeriksaan kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian. Pemeriksaan rohani dilaksanakan oleh psikolog Polri atau dari psikolog dari luar yang telah mendapat rekomendasi. Jika melaksanakan tes psikologi di luar harus dibuktikan dengan lulus tes psikologi.
Setelah lulus administrasi dan kesehatan, dilaksanakan ujian teori. Pemohon SIM wajib mendapat nilai paling rendah 70. Jika pemohon tidak lulus, dapat dilakukan ujian ulang selama dua kali dalam waktu 14 hari kerja.
Prasyarat terakhir adalah ujian praktik. Ujian ini hanya bisa berlangsung apabila lulus ujian teori. Setelah ujian teori, pihak kepolisian juga akan menguji terkait dengan attitude ketika berada di jalan, terutama ketika konvoi.
Persyaratan administrasi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 adalah sebagai berikut: