KABARBURSA.COM - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke Organisasi Masyarakat (Ormas).
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Juni 2024.
Dia melanjutkan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan Sumberdaya alam bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata dia.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.
Nahdlatul Ulama sendiri, saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
Menurutnya, itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkas Gus Yahya.
Sebelumnya, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadilia, mengumumkan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengelolaan batu bara oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan tersebut.
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, serta persetujuan dari Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Bahlil menjelaskan bahwa proses pembuatan izin konsesi tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya,” ujarnya.
Alasan pemberian izin usaha kepada PBNU, menurut Bahlil, adalah kebanggaannya terhadap organisasi Islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut, yang telah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.
“Saya bangga terhadap NU, karena saya lahir dari seorang ibu yang merupakan kader NU,” tambahnya.
Adapun, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang perubahan atas PP No. 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara dalam rentang waktu 2024–2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” sesuai bunyi Pasal 83A ayat (1) dalam salinan PP 25 Tahun 2024 yang tersedia di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
WIUPK atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah kawasan yang diberikan kepada pemegang izin. Menurut ayat (2) pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah area pertambangan batu bara yang telah beroperasi atau berproduksi sebelumnya.
Contoh, jika suatu perusahaan batu bara tidak melanjutkan kontrak di suatu WIUPK, badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola wilayah tersebut.
Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang mengelola wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku, hingga 30 Mei 2029, sesuai Pasal 83A ayat (6).