KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa jumlah tabungan dalam mata uang asing (valuta asing/valas) di bank-bank, dengan kisaran saldo antara Rp100 juta hingga Rp2 miliar, mengalami penurunan. Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa penurunan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada penurunan tabungan dalam mata uang asing di sektor perbankan.
Dalam tahun ini, rata-rata nilai tukar rupiah mencapai Rp15.788,78 per USD pada tanggal 15 Mei 2024. Bahkan, kurs rupiah sempat melebihi Rp16.000 per USD dalam tahun ini, mencapai level terendahnya sejak 2020.
“Kalau saya lihat yang di bawah itu yang kelas menengah tabungan di antara Rp100 juta hingga Rp2 miliar pertumbuhannya negatif," kata Purbaya, Selasa, 28 Mei 2024.
Purbaya merinci, kelompok tabungan valas di bawah Rp100 juta terkontraksi 4,57 persen (yoy) pada April 2024. Sementara itu, tabungan valas kelompok Rp200 juta hingga Rp500 juta anjlok hingga 13,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Dia menjelaskan, kelompok tabungan tersebut mengalami kontraksi terus menerus dari Januari 2024 hingga April ini.
“Mungkin mereka sebagian take profit (ambil keuntungan) karena valasnya tinggi dijual pindah ke rupiah atau mungkin butuh dana tambahan,” tutur Purbaya.
Namun, lanjut Purbaya, kelompok tabungan valas yang diatas Rp5 miliar justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,4 persen (yoy).
“Jadi mungkin sebagian dari mereka main valas take profit, valas nya lagi bagus dijual mungkin ya. Tapi trennya turun dalam beberapa bulan terakhir,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, LPS telah memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan Mei 2024. TBP ini berlaku efektif pada 1 Juni sampai 30 September 2024.
Purbaya menyebutkan secara rinci, TBP untuk simpanan rupiah bank umum tetap di level 4,25 persen, simpanan valas bank umum 2,25 persen, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan TBP rupiah maupun valas pada periode evaluasi reguler Januari 2024. Ini berlaku 1 Juni sampai 30 September 2024," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas pasar, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Karena itu dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Purbaya mengungkapkan penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal. Di antaranya yakni proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian dan juga dampak perlambatan pemulihan ekonomi yang terjadi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik kawasan, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.
“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI atau Purchasing Managers Index manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, indikator konsumsi yang masih positif, dan neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus," ungkapnya.
Namun demikian, ia menyatakan optimisme tersebut perlu tetap diikuti kehati-hatian terhadap dampak negatif risiko eksternal yang tinggi.
Pada kesempatan itu, Purbaya juga mengimbau, agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.