Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Harga Gula Bergejolak, Pengusaha Minta Relaksasi

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 29 May 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Harga Gula Bergejolak, Pengusaha Minta Relaksasi

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah menaikkan harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram dari sebelumnya Rp15.500 per kilogram. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang mengalami kenaikan harga gula yang signifikan.

Menanggapi itu, Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah untuk memperpanjang relaksasi HAP gula yang akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Ketua Umum APRINDO, Roy Mandey, menjelaskan bahwa permintaan perpanjangan ini didasarkan pada tren harga gula yang masih tinggi.

“Saya rasa harus perlu (perpanjangan). HAP ini bukan harga eceran tertinggi (HET) jadi bisa plus (naik) minus (turun). Harga gula ternyata sekarang bergejolak sudah tembus HAP Rp17.500, di luar ritel ada jual Rp18.500," kata Roy di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Jika relaksasi harga tidak diperpanjang, lanjut Roy, pengusaha ritel khawatir tidak mampu membeli gula dengan harga yang mahal, yang dapat mengakibatkan kelangkaan gula di pasar ritel.

“Kalau misal relaksasi diturunkan atau dicabut atau dikembalikan ke Rp16.000 atau Rp14.500 mana mungkin sekarang, karena HAP-nya sudah Rp17.500. Sehingga kita nanti enggak mungkin beli mahal yang ujung-ujungnya langka di ritel,” ujarnya.

Roy menegaskan pentingnya perpanjangan relaksasi ini untuk menjaga ketersediaan gula di masyarakat. Saat ini, APRINDO sedang mengatur pertemuan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

Keputusan menaikkan sementara harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi ini mulai berlaku sejak 5 April hingga 31 Mei 2024. Hal ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga pada 4 April 2024, serta mengikuti Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tertanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa berdasarkan kondisi harga gula yang wajar, maka harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen ditetapkan sebesar Rp17.500 per kg. Untuk daerah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500/kg.

Kenaikan harga sementara ini dilakukan karena kondisi harga gula saat ini yang tinggi, melebihi HAP sebelumnya di tingkat konsumen Rp16.000 per kg dan Rp17.000 per kg.

Untuk wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP, harga rata-rata nasional gula mencapai Rp17.960 per kg, dengan harga terendah di Kepulauan Riau Rp16.333 per kg dan tertinggi di Papua Pegunungan Rp29.333 per kg. Informasi dari pabrik gula menunjukkan harga di pabrik berkisar antara Rp15.300-15.700 per kg.

Para pedagang pasar melaporkan bahwa mereka membeli gula dari distributor atau agen dengan harga sekitar Rp16.300-16.500 per kg untuk curah 50 kg, sehingga pengecer menjualnya di atas HAP sekitar Rp17.000-18.000 per kg untuk kemasan 1 kg.

Tiga Importir Gula Ditegur Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan surat teguran kepada tiga importir gula. Surat teguran diberikan karena importir-importir tersebut telah mendapatkan Persetujuan Impor (PI) gula, namun hingga akhir April 2024, mereka belum merealisasikan kuota impor yang telah disetujui.

“Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah Untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih, yang sampai dengan akhir April 2024 masih belum merealisasikan impornya sama sekali,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnubroto, dalam rapat koordinasi inflasi yang dikutip dari YouTube Kemendagri RI, Senin, 27 Mei 2024

Adapun ketiga perusahaan atau importir yang mendapat surat teguran adalah PT Sukses Mantap Sejahtera melalui Surat Nomor HM.0203/92/DAGLU/SD/04/2024 tanggal 30 April 2024, PT Gunung Madu Plantations melalui Surat Nomor HM.0203/93/DAGLU/SD/04/2024 tanggal 30 April 2024, dan PT Pemukasakti Manis Indah melalui Surat Nomor HM.0203/94/DAGLU/SD/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Surat teguran tersebut diberikan dengan tujuan mempercepat realisasi impor gula konsumsi.

Kemendag bersama Badan Pangan Nasional mendorong importir-importir untuk segera merealisasikan importasi mereka demi memenuhi kebutuhan nasional.

Bambang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat neraca komoditas, pemerintah telah menetapkan kuota impor gula konsumsi tahun ini sebesar 708.609 ton. Kemendag telah menerbitkan 11 Persetujuan Impor (PI) gula konsumsi sebesar 529.550 ton GKP (gula kristal putih), atau setara dengan 74,74 persen dari alokasi kebutuhan impor.

“Produksi dalam negeri mencapai 2.384.560 ton, sedangkan kebutuhan konsumsi per bulan sekitar 244.448 ton,” terangnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa dengan impor gula yang masuk dan dimulainya musim giling tebu, ia yakin kebutuhan gula akan terpenuhi hingga bulan Juli dan Agustus 2024. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan harga gula di pasaran.

“Dengan realisasi impor gula konsumsi sebesar 380.280 GKP, diprediksi kebutuhan gula konsumsi akan mencukupi di dalam negeri pada bulan Juni sampai Juli 2024. Pasalnya, saat ini masuk musim giling dan harga di pasaran akan mengalami koreksi turun,” jelasnya.