Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Agar Tidak Gulung Tikar, BPR Harus Adopsi Digitalisasi

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 28 May 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Agar Tidak Gulung Tikar, BPR Harus Adopsi Digitalisasi

KABARBURSA.COM - Penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), baik yang bersifat konvensional maupun syariah (BPRS), telah menjadi tren yang tak terhindarkan setiap tahunnya di Indonesia. Meskipun demikian, BPR dan BPRS masih memiliki potensi pertumbuhan yang besar di Tanah Air.

Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa rata-rata terdapat 6 BPR yang menghentikan operasinya setiap tahunnya. Sejak tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau BPR dan BPRS untuk mengadopsi digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dalam menjalankan proses bisnis mereka.

Apa saja manfaat dari digitalisasi ini? Menurut Fanly Tanto, Country Director Indonesia dari Google Cloud, terdapat sejumlah manfaat signifikan yang dapat diperoleh dari digitalisasi dan modernisasi BPR, terutama melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan machine learning. Pertama, digitalisasi dapat meningkatkan daya saing BPR dan BPRS serta memberikan manfaat bagi masyarakat pedesaan.

“Terdapat berbagai kemungkinan yang dapat diwujudkan untuk kemajuan industri BPR/BPRS, seperti penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dan algoritma machine learning untuk mempermudah proses verifikasi data nasabah, penyusunan rencana pemasaran, hingga mendeteksi kegiatan yang mencurigakan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa, 28 Mei 2024.

Kedua, dengan memanfaatkan teknologi, proses pembukaan rekening dapat menjadi sangat mudah, pendaftaran menjadi lebih sederhana, waktu yang dibutuhkan menjadi lebih singkat, dan pelayanan dapat diakses dengan mudah kapan saja dan di mana saja. Hal ini penting mengingat adanya tuntutan layanan 24 jam dari banyak nasabah saat ini.

Selanjutnya, penggunaan Generative AI dapat mendorong BPR dan BPRS untuk meningkatkan bisnis mereka dengan cepat dan efisien. “Contohnya adalah peningkatan kemampuan teknologi untuk meningkatkan layanan pelanggan, efisiensi operasional, dan transformasi manajemen data keuangan,” tambah Komang Mertayasa, Artifical Intelligence & Machine Learning Engineer dari Devoteam G Cloud.

Gandeng BPR dengan AI

Untuk mengoptimalkan digitalisasi di industri jasa keuangan (Financial Services Industry - FSI), Devoteam G Cloud dan Google Cloud telah bekerja sama dalam menyelenggarakan acara bertajuk “Getting to Know Google Cloud for The Financial Services Industry”. Acara ini sukses menarik perhatian lebih dari 100 BPR di seluruh Indonesia, yang hadir di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2024.

Devoteam G Cloud, sebuah perusahaan konsultan IT multinasional asal Prancis, dikenal karena budaya inovasinya melalui teknologi Google Cloud dengan lebih dari 2.300 konsumen di 20 negara. Acara tersebut bertujuan untuk memperkenalkan kepada BPR dan BPRS sejumlah perangkat Google Cloud yang dapat memberikan manfaat signifikan untuk meningkatkan bisnis mereka.

Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Google Cloud dan Devoteam G Cloud. Mereka telah memberikan wawasan yang berharga kepada BPR dan BPRS, terutama dalam hal pemanfaatan produk Google untuk digital marketing dan peluang penggunaan kemampuan Google Cloud untuk meningkatkan bisnis dan memberikan layanan yang lebih optimal kepada nasabah, dengan dukungan sistem keamanan yang andal.

Namun, perlu dicatat bahwa sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha dari 8 entitas BPR. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat potensi pertumbuhan yang besar, beberapa BPR masih menghadapi tantangan yang serius. Kepala Kantor Regional 1 OJK Provinsi DKI Jakarta, Banten Robert Akyuwen menjelaskan bahwa fenomena penutupan BPR belakangan ini intens terjadi, namun sebenarnya terdapat keinginan untuk melakukan konsolidasi dalam industri BPR dan BPRS.

Robert juga mengimbau agar BPR dan BPRS memikirkan langkah-langkah untuk mendigitalisasi layanan mereka. Namun, pendekatan konvensional dan klasik serta usia pemilik BPR yang rata-rata sudah lanjut menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Robert terus mendorong untuk melakukan merger, dengan memberikan ilustrasi bahwa entitas dengan modal kecil akan kesulitan berkembang jika beroperasi sendiri.

Daftar BPR yang Dicabut Izinnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, telah terjadi pencabutan izin usaha dari 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah sebelum semester I berakhir. Jumlah ini cukup signifikan bila dibandingkan dengan hanya 4 BPR yang tutup pada tahun sebelumnya.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa BPR yang mengalami bangkrut dan tutup memperlihatkan adanya masalah serius di dalamnya. Namun, ini juga menandakan bahwa proses penyehatan lembaga keuangan sedang berlangsung.

OJK sendiri berharap agar jumlah BPR dapat lebih terkendali, sehingga menerapkan kebijakan single present, di mana satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.

Sebelumnya, satu orang dapat memiliki hingga 10 BPR, dan dengan kebijakan baru ini, semua bank tersebut harus digabung menjadi satu entitas yang lebih besar.

Menurut catatan OJK, hingga akhir tahun, BPR juga diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp6 miliar. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, BPR dapat melakukan merger. Namun, dalam kasus yang lebih mendasar seperti penipuan dan fraud, BPR yang terlibat tidak akan dibiarkan beroperasi.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menambahkan bahwa kebangkrutan BPR pada umumnya bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan lebih terkait dengan masalah dalam tata kelola bisnis bank, terutama terkait dengan kasus fraud.

Meskipun terjadi kebangkrutan BPR setiap tahunnya, Purbaya mengamati bahwa ruang tumbuh BPR masih besar, terutama untuk masyarakat atau pelaku usaha mikro yang saat ini terjerat oleh rentenir. Dia menekankan bahwa segmen ini seharusnya bisa menjadi pasar yang bisa digarap oleh BPR.

Berikut adalah daftar 12 BPR yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK sepanjang tahun 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo

Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia beralamat di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti.

BPR Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

5. BPR Bank Purworejo, Purworejo

Izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

6. BPR EDCCash, Tangerang

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe

Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman

Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

PT BPR Sembilan Mutiara beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar

Izin usaha bank perekoomian rakyat (BPR) PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

PT BPR Bali Artha Anugrah beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah dicabut dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

PT BPRS Saka Dana Mulia beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

11. BPR Dananta, Kudus

Pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

12. BPR Bank Jepara Artha

Pencabutan izin usaha dilakukan berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.