Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BPR Jepara Artha Bangkrut, Klaim Simpanan Nasabah Aman

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 23 May 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
BPR Jepara Artha Bangkrut, Klaim Simpanan Nasabah Aman

KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjamin simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Jepara Artha (Perseroda). Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 21 Mei 2024.

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, menjelaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah awal adalah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau hingga 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari LPS," kata Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Mei 2024.

Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan bahwa para nasabah BPR Jepara Artha dapat memantau status simpanannya di kantor BPR tersebut atau melalui situs resmi LPS. Namun, pengecekan status itu baru dapat dilakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa para debitur bank tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS.

Ia juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi BPR tersebut. "Jangan percaya pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan atau biaya tertentu," tegasnya.

Setelah simpanan nasabah dibayarkan, Dimas mengingatkan bahwa para nasabah masih bisa menyimpan dana mereka di BPR lain atau bank umum yang masih beroperasi. "Tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," jelasnya.

Dimas juga menekankan pentingnya nasabah memahami persyaratan simpanan yang dijamin LPS, yaitu transaksi harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS," tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, OJK mencabut izin usaha PT BPR Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Jepara Artha dalam status bank dalam pengawasan. "Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan bank yang tergolong tidak sehat," ujarnya.

Selanjutnya, pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Jepara Artha ke dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Keputusan ini mempertimbangkan waktu yang telah diberikan OJK kepada direksi termasuk pemilik modal untuk melakukan penyehatan.

Sumarjono menambahkan bahwa waktu yang diberikan termasuk kesempatan bagi direksi untuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas. "Namun demikian, direksi dan pemilik modal BPR tidak mampu menyehatkan bank tersebut," katanya dalam pernyataan resminya.