Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Stabilkan Sektor Perbankan, OJK Bersih-bersih BPR

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 16 May 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Stabilkan Sektor Perbankan, OJK Bersih-bersih BPR

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan bersih-bersih terhadap sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebagai langkah tegas untuk menstabilkan sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan proses bersih-bersih itu dilakukan dengan tujuan memperkuat permodalan BPR/BPRS dan dikerjakan dalam 1-2 tahun ke depan.

Caranya, lanjut Dian, tidak hanya dengan mencabut izin usaha (CIU), tapi juga penggabungan (merger) antara sejumlah BPR/BPRS yang dimiliki oleh satu pemilik, dalam rangka penerapan Single Presence Policy (SPP). 

"Memang arah pengembangan BPR selanjutnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, memang kami akan terus lakukan konsolidasi penguatan terhadap BPR melalui proses merger dan lain-lain," kata Dian dalam keterangan resmi yang diterima Kabar Bursa pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam data terkini, jumlah BPR di Indonesia sebanyak 1.566 bank pada Maret 2024, menyusut 57 bank dari Desember 2021 yang tercatat masih sebanyak 1.623 BPR oleh karenanya opsi penggabungan dianggap tepat.

Meskipun terjadi pengurangan jumlah BPR/BPRS, data statistik menunjukkan pertumbuhan positif dalam sektor ini, seperti pertumbuhan kredit 9,42 persen, dana pihak ketiga 8,60 persen, dan aset 7,34 persen secara tahunan per Maret 2024.

Dian menekankan bahwa konsolidasi ini akan meningkatkan ketahanan permodalan dan tata kelola, serta memberikan manfaat tambahan bagi BPR dan masyarakat.

"Jadi sebetulnya konsolidasi BPR ini terbukti memperkuat ketahanan permodalan tentu juga penerapan tata kelola, sehingga justru nilai tambah BPR dan masyarakat itu justru akan semakin meningkat," terangnya.

Proses Merger BPR

Dian mengungkapkan saat ini OJK telah menyetujui penggabungan BPR/BPRS hingga Maret 2024 sebanyak 43 BPR/BPRS menjadi 14 BPR/BPRS. Masih ada sebanyak 25 BPR/BPRS lagi yang akan konsolidasi menjadi 8 BPR/BPRS. Terdapat 32 BPR/BPRS dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/BPRS.

Dengan proses pengurangan BPR/BPRS dalam rangka penguatan ini, Dian memaparkan bahwa data statistik justru menunjukkan bahwa industri BPR konsisten bertumbuh positif.

"Jadi sebetulnya konsolidasi BPR ini terbukti memperkuat ketahanan permodalan tentu juga penerapan tata kelola, sehingga justru nilai tambah BPR dan masyarakat itu justru akan semakin meningkat," terangnya.

Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan penguatan-penguatan fungsi BPR/BPRS menyerupai bank umum, seperti dapat go public dan ikut berpartisipasi dalam sistem pembayaran.

"Jadi memang kita terus melakukan itu, saya yakin dalam waktu bersamaan juga memberi perlindungan ke masyarakat bahwa BPR yang beroperasi BPR yang sehat yang bebas dari segala jenis kelemahan termasuk segala jenis fraud. Jadi memang kita dalam tahap 1-2 tahun ini mungkin pembersihan dulu sehingga BPR nanti betul-betul akan menjadi kuat," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa penguatan ini harus dilakukan karena BPR merupakan "garda terdepan" pengembangan ekonomi masyarakat seperti UMKM, usaha perorangan, masyarakat kecil dan sebagainya. Dalam hal ini, BPR hendak dibentuk sebagai community bank yang melayani masyarakat kelas bawah.

Peta Jalan BPR

Lebih lanjut Dian menyampaikan terdapat empat hal yang masuk dalam rencana peta jalan atau roadmap penguatan BPR yaitu pertama penguatan struktur dan keunggulan kompetitif dan kedua akselerasi transformasi digital.

“Poin yang ketiga dan keempat adalah penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah/wilayah dan penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan yang saat ini sedang dalam penyempurnaan,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Adapun roadmap tersebut merupakan salah satu langkah memajukan BPR/BPRS sekaligus merespons potensi kebangkrutan akibat kesalahan tata kelola hingga fraud dari setiap entitas perbankan tersebut.

“Roadmap pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian, hingga SDM,” jelas Dian.

Tak hanya itu, saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.