Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Revisi Permendag 36 Ancam Perkembangan UMKM & Produk Lokal

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 May 2024 | Penulis: Hutama Prayoga | Editor: Redaksi
Revisi Permendag 36 Ancam Perkembangan UMKM & Produk Lokal

KABARBURSA.COM - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengkritik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pemasukan.

Menurutnya, revisi tersebut dapat mengurangi masuknya produk ilegal, meminimalisir perdagangan barang selundupan, dan memberikan kesempatan untuk memungut pajak atas barang-barang yang masuk ke pasar domestik.

"Pemerintah terlihat lebih fokus pada aspek pemasukan pajaknya daripada mengendalikan impor," ujarnya kepada Kabar Bursa pada Rabu, 1 Mei 2024.

Pemerintah melakukan revisi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag No 7 Tahun 2024. Dalam kebijakan ini, diatur mengenai barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dengan adanya Permendag baru, pembatasan atas barang pribadi dari luar negeri telah dihapuskan dengan syarat pembayaran pajak. Namun, barang elektronik seperti handphone dan komputer tetap dikenai pembatasan.

Trubus khawatir jika kebijakan ini diberlakukan tanpa pengendalian yang ketat, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berisiko bangkrut. Pasalnya, produk impor dengan harga dan kualitas yang lebih unggul dapat mengancam pasar domestik.

"Produk impor yang lebih murah dan berkualitas akan menghadirkan tantangan bagi produk lokal. Misalnya, produk dari Tiongkok dan Vietnam memiliki daya saing harga yang lebih rendah," tambahnya.

Ia juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap PHK di industri UMKM. Dengan animo masyarakat yang cenderung memilih produk impor yang lebih terjangkau, industri lokal berisiko mengalami penurunan permintaan.

"Kemungkinan besar, akan ada peningkatan jumlah PHK di kalangan UMKM karena masyarakat lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas," jelasnya.

Trubus berharap agar UMKM segera mengevaluasi kinerjanya secara menyeluruh agar dapat bersaing secara kompetitif di pasaran.

"Mereka perlu meningkatkan efisiensi pengeluaran dan memastikan produksi mereka tetap kompetitif," tandasnya.