Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Menkop UKM Tegur Pejabat Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 30 April 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Menkop UKM Tegur Pejabat Larang Warung Madura Buka 24 Jam

KABARBURSA.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) buka suara imbas ramainya kabar larangan dari pemerintah warung madura buka 24 jam.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.

Dia pun telah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait isu tersebut. Menurutnya, pernyataan itu keliru dan tidak boleh terulang kembali. Sebab, Kemenkop UKM disebut Teten harus berpihak bagi pelaku usaha kecil.

"Kita udah cek Perda, tidak ada. Jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam operasinya," tegasnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 April 2024.

Sebagai  informasi, aturan yang di maksud Menteri UKM itu adalah  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dia mengatakan dalam aturan terasebut tidak ada kalimat yang mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura. Justru Perda tersebut spesifik mengatur mengenai jam operasional retail modern

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Perda Klungkung no 13 tahun 2018 juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern," jelasnya

Teten pun mengatakan bakal melakukan evaluasi Perda di berbagai daerah. Menurutnya, semua Perda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, harus berpihak kepada UMKM khususnya warung kelontong dan warung milik rakyat.

"Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk melakukan review seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan komitmennya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk warung kelontong Madura, dari dampak ekspansi ritel modern yang mengancam.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menanggapi isu jam operasional warung Madura dan menjelaskan bahwa prinsip mereka adalah memberikan dukungan dan perlindungan kepada UMKM.

"Kami berupaya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,” ungkap Arif dalam sebuah keterangan resmi, Sabtu 27 Aprul 2024.