KABARBURSA.COM - Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM, mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan untuk menarik uang dari bank menyusul pelemahan rupiah.
Wahyudi menyampaikan bahwa belakangan ini, sering muncul beragam postingan di media sosial dengan postingan "rush money" yang kebanyakan dibuat oleh akun anonom atau tak dikenal.
Umumnya akun ini sebelumnya aktif dalam menyebarkan konten terkait kampanye pemilihan presiden yang telah berakhir.
Wahyudi menjelaskan bahwa motif di balik penyebaran berita palsu tersebut tidaklah beralasan dan tidak ada keterkaitan langsung antara berbagai peristiwa yang digabungkan dalam postingan tersebut.
"Memasang hubungan antara peristiwa yang berbeda sebenarnya taklah beralasan, karena tak ada keterkaitan antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain," ujarnya, dikutip Selasa, 30 April 2024.
"Memang benar bahwa nilai Rupiah dan keadaan keuangan global sedang mengalami tekanan, namun hal ini tidak berdampak langsung pada dana nasabah," demikian dijelaskan oleh Wahyudi.
Dia juga menegaskan bahwa untuk membuat hubungan antara penurunan nilai rupiah dengan kemungkinan hilangnya dana nasabah, diperlukan investigasi yang teliti. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah ranah yang langsung terkait dengan sektor perbankan.
"Ini memerlukan proses investigasi yang cermat. Jadi, mencoba untuk menyimpulkan hubungan antara peristiwa-peristiwa yang sebenarnya tidak terkait untuk mempengaruhi opini publik merupakan tindakan yang tidak tepat," tandasnya.
Wahyudi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi semacam ini di media sosial bisa berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baru-baru ini, terjadi serangkaian ajakan di media sosial untuk menarik seluruh saldo tabungan nasabah di berbagai bank, dengan alasan dugaan kehilangan dana nasabah. Namun, informasi tersebut tidaklah benar dan merupakan ajakan untuk "rush money".
"Rush Money" adalah tindakan menarik uang tunai dari bank secara masif dan bersamaan oleh masyarakat dalam jumlah besar, yang dapat menimbulkan dampak negatif termasuk penurunan nilai Rupiah di pasar global serta dapat dikenakan sanksi pidana.