Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 April 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis

KABARBURSA.COM - Pemerintah telah mengambil langkah responsif dalam menanggapi isu-isu yang berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru tentang kebijakan dan pengaturan impor, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menuntaskan beberapa regulasi teknis untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun, sayangnya, langkah ini masih menuai beragam sentimen negatif dari beberapa pihak yang tidak sependapat.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti, menegaskan bahwa dalam perumusan kebijakan, Pemerintah melakukan analisis mendalam terhadap masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu memuaskan semua pihak, namun Pemerintah tetap berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini,” ujar Wiwik dalam keterangan resmi Kemenperin.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur dalam sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Namun, dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border.

Meskipun demikian, ada beberapa pihak yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Namun, dalam realitasnya, pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri. Kemenperin berharap langkah ini dapat membantu memperjelas isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik terkait pengaturan impor komoditas bahan baku plastik.