Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Strategi Dirjen Pajak Naikkan Kepatuhan WP Non Karyawan

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 April 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Strategi Dirjen Pajak Naikkan Kepatuhan WP Non Karyawan

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggalakkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan. Pasalnya, tingkat kepatuhan mereka masih tergolong rendah.

Menurut data DJP, hingga 22 April 2024, terdapat 13,53 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak, mencatat kenaikan sebesar 5,45{5c49780942a81f0fa3174a56fa804d4c6778fdf8b696d39d7d127491773c8d95} secara year on year.

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 1,14 juta SPT dilaporkan oleh WP OP non karyawan. Dengan demikian, rasio kepatuhan kelompok ini hanya mencapai 23,1{5c49780942a81f0fa3174a56fa804d4c6778fdf8b696d39d7d127491773c8d95} dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.

"Diperlukan pemahaman bahwa rasio kepatuhan dihitung hingga akhir tahun, yaitu 31 Desember 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dikutip Kamis 25 April 2024.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menekankan perlunya penyederhanaan perhitungan PPh dan pelaporan SPT untuk meningkatkan kepatuhan formal WP OP non karyawan.

"Penyederhanaan prosedur dan administrasi perpajakan secara umum akan menurunkan biaya kepatuhan. Harapannya, kesadaran WP OP non karyawan akan meningkat," ujar Prianto.

Menurut Prianto, kepatuhan formal WP OP non karyawan masih rendah karena proses perhitungan pajak dan pengisian SPT mereka lebih kompleks dibandingkan dengan WP OP karyawan.

"Mereka harus mengumpulkan semua penghasilan selama satu tahun pajak dan membuat laporan keuangan yang meliputi neraca dan laporan laba rugi. Sementara WP OP karyawan hanya perlu mengandalkan bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja," jelasnya.