Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pemerintah Mengkaji Perluasan Kebijakan Insentif DHE

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 23 April 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Pemerintah Mengkaji Perluasan Kebijakan Insentif DHE

KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas kebijakan insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Awalnya, Airlangga mengimbau untuk meningkatkan sosialisasi tentang kebijakan penempatan DHE di dalam negeri. Dia juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan eksportir terhadap kebijakan tersebut terbilang baik.

“Ya tentunya DHE terus kita sosialisasikan, nanti kita akan melakukan evaluasi,” kata Airlangga kepada awak media di kantornya, Senin 22 April 2024.

Meskipun begitu, ia mengatakan terdapat beberapa eksportir yang meminta kebijakan-kebijakan tertentu kepada pemerintah terkait penerapan DHE tersebut. Dengan demikian, pihaknya tetap membuka peluang adanya perluasan kebijakan DHE.

“Sudah cukup baik terutama yang ekstraktifnya, memang ada beberapa yang minta kebijakan tertentu namun kita masih lihat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan insentif tambahan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito DHE telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sudah terdapat aturan turunannya.

Dengan adanya kebijakan itu, Airlangga mengharapkan para eksportir dapat menaruh DHE di dalam negeri karena bunga yang ditawarkan bersaing dengan beberapa negara tetangga dan dibebaskan dari PPh.

“Tentu diharapkan bisa menaruh di Indonesia dengan bunga yang bersaing dengan negara tetangga dan itu dibebaskan dari perpajakan PPh," kata Airlangga.

Untuk diketahui, aturan yang mengatur hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

PP tersebut mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit sebesar 30 persen dan dalam jangka waktu 3 bulan. Lebih lanjut, kewajiban itu berlaku kepada eksportir dengan nilai ekspor minimal USD250,000.

PP 36/2023 turut mengatur pemberian insentif kepada eksportir agar tetap mendapatkan keuntungan saat menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Sementara itu, pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA dengan Kewajiban Memasukan DHE ke dalam Sistem Keuangan RI.

Dalam KMK itu dijelaskan jenis barang ekspor SDA yang memiliki kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri. Adapun, keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 dan ditetapkan 27 Juli tahun lalu.