KABARBURSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden serta soal keberhasilan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat dijadikan dalil bukan lagi seputar keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih tepat difokuskan pada keterpenuhan syarat oleh pasangan calon peserta pemilu, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang, Senin 22 April 2024.
Arief menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, putusan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden untuk mengubah persyaratan calon.
Sehingga pencalonan Gibran dianggap tidak bermasalah karena telah terverifikasi dan MK tidak menemukan intervensi presiden di dalamnya.
Terkait KPU, MK menganggap KPU telah berupaya mematuhi semua aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023.
Syarat ini berlaku untuk seluruh pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan Termohon terhadap pihak terkait, ujar Arief.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa dalil pemohon terkait intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dugaan ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi pasangan nomor urut 02 tidak beralasan menurut hukum.