KABARBURSA.COM - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengisyaratkan bahwa aturan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kg akan mulai diterapkan pada Juni 2024.
Pengaturan pembelian Pertalite ini melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Arifin menjelaskan bahwa revisi aturan akan mencakup batasan kategori kendaraan yang dapat mengonsumsi Pertalite, namun masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum Juni 2024 untuk menetapkan aturan pembelian Pertalite.
"Sebelum Juni, harus ada pembahasan jika situasi tidak menguntungkan," ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
"Kita bahas terlebih dahulu, dan lihat perkembangannya," sambungnya.
Selain pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Pembelian gas tabung melon ini akan diperketat sehingga tidak bisa lagi dibeli secara bebas.
Arifin menjelaskan bahwa aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga dipersiapkan dan kemungkinan akan diterapkan pada Juni 2024 mendatang.
"Pelaksanaannya akan kita lihat, tapi harus kita laksanakan untuk mencegah kebocoran," ujarnya.