Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

MK Telaah 14 Surat Amicus Curiae dalam PHPU Pilpres 2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 19 April 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
MK Telaah 14 Surat Amicus Curiae dalam PHPU Pilpres 2024

KABARBURSA.COM - Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan penelaahan terhadap 14 surat amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh majelis hakim.

“Ya, sedang dicermati,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat 19 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa setelah 14 surat amicus curiae tersebut diterima dan diadministrasikan, pihaknya segera menyampaikannya kepada Majelis Hakim MK untuk dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Adapun 14 surat amicus curiae yang dimaksud berasal dari berbagai pihak, antara lain Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, serta sejumlah tokoh seperti Pandji R. Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, dan lainnya.

Fajar juga menjelaskan bahwa hanya 14 amicus curiae yang sedang diteliti oleh majelis hakim karena jumlah pengajuan yang banyak terkait PHPU Pilpres 2024.

“Hingga hari ini, sudah terdapat sebanyak 44 surat pengajuan amicus curiae yang diterima. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk hanya meneliti pengajuan yang diterima hingga Senin (16/4) pukul 16.00 WIB, sesuai dengan batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak terkait,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pembacaan amicus curiae dalam sidang putusan, Fajar menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, dan keputusan tersebut bergantung pada pertimbangan masing-masing hakim konstitusi.

“Tidak ada keharusan pembacaan di sidang putusan karena tidak ada keharusan pula memperlakukan seperti apa amicus curiae itu,” tegasnya.