KABARBURSA.COM - BUMN farmasi, PT Indofarma, mengakui tidak bisa membayar gaji kepada karyawannya, hingga ramai di media sosial.
Banyak video dan foto yang menunjukkan para karyawan membentangkan tulisan menuntut perusahaan segera membayar gaji dan THR.
Manajemen PT Indofarma Tbk membenarkan bahwa pihaknya belum membayarkan upah kepada karyawan pada periode Maret. Hal tersebut disampaikan perusahaan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah kepada karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, Jumat, 19 April 2024.
Dia menjelaskan, keputusan menunda pembayaran gaji disebabkan oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa emiten BUMN dengan kode INAF tersebut.
Meskipun putusan PKPU tidak langsung berdampak pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Indofarma mengakui bahwa kas perusahaan sedang mengalami fluktuasi untuk memenuhi pembayaran pengeluaran beban gaji pegawai.
"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," jelas Yeliandriani.
Terkait kondisi keuangan perusahaan yang terkini, informasi tersebut akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam tahap finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujarnya.
Yeliandriani menegaskan bahwa meskipun perseroan menunggak pembayaran hak gaji pekerja, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak mengalami kendala. Hal ini karena komponen kewajiban THR sudah diusulkan ke tim pengurus PKPU.
"Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.