KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengacu pada data kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dirilis oleh Crypto Crime Record pada tahun 2022. Menurutnya, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik pencucian uang melalui aset kripto dengan nilai mencapai Rp139,68 triliun.
"Diperkirakan terjadi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar," ungkap Jokowi di Istana Negara, pada hari Rabu 17 April 2024.
Jokowi juga menyarankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memperhatikan pola-pola baru dalam tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan teknologi, termasuk penggunaan aset kripto.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti Crypto Currency, Aset Jual Beli NFT, kemudian aktivitas loka pasar, electric money, AI yang digunakan untuk automasi transaksi, dan lain-lain." kata Jokowi.
Selanjutnya, Presiden juga menyarankan para jajarannya untuk menangani tindak pidana pencucian uang lebih komprehensif hingga dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku.
Presiden juga mengarahkan jajarannya untuk lebih memaksimalkan penyelamatan keuangan negara melalui perampasan aset dari para pelaku-pelaku yang merugikan keuangan negara.
"Upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga rampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama," ujar presiden.