Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pemerintah Cabut Pembatasan Kiriman TKI, Ini Aturannya

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 17 April 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Pemerintah Cabut Pembatasan Kiriman TKI, Ini Aturannya

KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut aturan yang mengenai pembatasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setelah rapat di Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 16 April 2024.

Aturan tersebut sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai barang kiriman TKI akan kembali kepada aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25, di mana TKI dibebaskan dari bea masuk sebesar USD1.500.

“Dengan semangat Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25. Satu PMI hanya boleh membawa barang dengan nilai maksimal USD1.500, jenis barang tersebut urusan Bea Cukai, bukan lagi diatur oleh Permendag,” kata Zulkifli Hasan, Selasa, 16 April 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan bahwa pembatasan barang kiriman TKI telah dicabut dan digantikan dengan relaksasi bea masuk senilai USD1.500. Ini diharapkan akan mempermudah TKI yang membawa barang dari tempat kerja di luar negeri.

Sebelumnya, regulasi pembatasan tersebut membuat sebanyak 4,9 juta TKI terancam tidak dapat mengirim barang ke keluarganya di Indonesia. Kepala BP2MI Benny Rhamdani bahkan mengungkapkan kekesalannya karena banyaknya barang TKI yang menumpuk di tempat penimbunan sementara (TPS) JKS, menyebutnya sebagai tindakan zalim yang menghambat pahlawan devisa tersebut untuk membantu keluarganya.

Aturan pengiriman barang TKI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2024, TKI yang diizinkan untuk melakukan impor barang adalah yang terdaftar pada lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan TKI. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur persyaratan impor barang kiriman TKI.

Pasal 3 menjelaskan bahwa barang kiriman PMI harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Barang kiriman tersebut harus dikirim oleh TKI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah Indonesia, tidak boleh berupa telepon seluler, tidak termasuk barang yang dikenai cukai, dan tidak boleh barang untuk diperdagangkan.

Adapun mengenai pemeriksaan pabean, barang kiriman TKI akan dilakukan pemeriksaan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, serta pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen akan dilakukan.

Pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik barang tersebut akan dilakukan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman.