Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 03 April 2024 | Penulis: Syahrianto | Editor: Redaksi
Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum akan mengeluarkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyebut bahwa RPOJK tentang LPBBTI memang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Yang mungkin mengalami perubahan dalam RPOJK salah satunya substansi pengaturan batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Agusman menambahkan bahwa, perubahan terkait kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI atau fintech lending.

"Kriterianya yang memiliki TWP90 atau tingkat risiko kredit macet secara agregat maksimal lima persen dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tutur dia.

Selain itu, Agusman menekankan, fintech lending tersebut harus memiliki kriteria tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.

Adapun, OJK masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM, antara lain dengan mempertimbangkan tiga hal, pertama kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI.

"Dua hal berikutnya adalah potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum," pungkas dia.

Terpisah, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, kenaikan batas atas pendanaan fintech ini dapat berdampak positif karena dapat serta merta mendorong penyaluran pinjaman di sektor produktif. (ari/prm)