KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 50 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melakukan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sepanjang Januari hingga 28 Maret 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dari total 172 pengaduan, PUJK mengganti kerugian sebesar Rp63.005.792.098.
"Dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari- 28 Maret, OJK telah memberikan sanksi sebagai 29 Surat Peringatan Tertulis kepada 29 PUJK, Surat Perintah kepada 3 PUJK dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK," kata dia dalam konferensi pers OJK di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan aktivitas OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
Dalam periode yang sama tersebut di atas, ucap Friderica, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri atas 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal.
"Sementara itu, sampai dengan 28 Maret, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan," terang dia.
Adapun data perkembangan jumlah entitas illegal yang telah dihentikan atau diblokir meliputi dua investasi ilegal dan 311 pinjol ilegal hingga 28 Maret. Secara keseluruhan, OJK telah menghentikan atau memblokir sebanyak 8.462 entitas sejak 2017 hingga Maret 2024. (ari/prm)