KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkap perusahaan pembiayaan (PP) dan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.
"Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima PP dari 147 PP. Sementara itu terdapat delapan dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Menyikapi hal tersebut, ucap Agusman, OJK menempuh beberapa langkah yang diperlukan terkait progress rencana aksi upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.
"Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," sambung dia.
Untuk diketahui, pada Februari, PP mencatat sejumlah peningkatan terhadap rasio non performing financing (NPF) terjaga sebesar 0,72 persen dengan nilai lebih tinggi dibandingkan dengan Januari sebesar 0,69 persen, sedangkan NPF gross sebesar 2,55 persen lebih tinggi dibandingkan Januari sebesar 2,50 persen. Di sisi lain, gearing ratio PP turun 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen (year on year/yoy), dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen. (ari/prm)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.