KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati empat SPBU melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM jelang musim mudik Lebaran Idulfitri 2024. Keempat SPBU nakal tersebut terdapat di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang.
Kemendag bersama Pertamina telah melakukan penertiban atau penyegelan terhadap SPBU nakal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Para pelaku melakukan kecurangan dengan berbagai cara atau modus, yaitu modifikasi meteran dispenser, pengurangan jumlah liter, dan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur.
Kasus-kasus kecurangan ini bukanlah hal baru, dan sering terjadi di SPBU Pertamina yang tersebar di berbagai daerah. Langkah-langkah penegakan hukum telah diambil, termasuk penyegelan SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan.
Pertamina telah melakukan pengawasan rutin terhadap SPBU untuk mencegah dan menindak kecurangan. Sanksi yang diberikan termasuk peringatan dan penyegelan dispenser yang terlibat dalam kecurangan, serta pemakaian alat yang sesuai standar. (*/adi)