KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi keluhan masyarakat mengenai kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024.
Menurutnya, keluhan tentang harga tiket pesawat yang tinggi biasanya datang dari penumpang kelas bisnis. Namun, harga tiket kelas bisnis tidak dalam wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatur, tetapi merupakan kewenangan maskapai penerbangan.
"Banyak keluhan yang kami terima terkait kenaikan harga tiket pesawat kelas bisnis. Namun, untuk kelas bisnis, tidak ada batasan harga. Maskapai berwenang menentukan harga sendiri," kata Menhub saat diwawancarai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 29 Maret 2024.
Menurutnya, ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang diatur oleh Kemenhub hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Oleh karena itu, Kemenhub tidak dapat bertindak jika terdapat laporan tentang harga tiket pesawat yang tinggi, tetapi ternyata tiket tersebut adalah kelas bisnis.
"Saya sering mendapat informasi terkait keluhan ini. Namun, perlu diingat bahwa kelas bisnis bukanlah wewenang Kemenhub. Kami akan terus meningkatkan penegakan peraturan terkait kelas ekonomi," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah memastikan bahwa tidak ada maskapai yang melanggar aturan TBA untuk tiket pesawat. Hal ini merupakan tanggapan atas keluhan di media sosial terkait harga tiket pesawat yang tinggi menjelang Lebaran 2024, termasuk adanya tiket Jakarta-Padang yang mencapai Rp 4,76 juta.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menekankan bahwa harga tiket pesawat kelas ekonomi dari berbagai maskapai masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan pelanggaran TBA, karena kami terus memantau agar harga tetap sesuai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan jenis penerbangan saat membeli tiket pesawat di agen perjalanan daring (online travel agent/OTA). Beberapa penerbangan yang melakukan transit di beberapa bandara sebelum mencapai tujuan bisa memiliki harga lebih tinggi daripada penerbangan langsung.
"Harga tiket pesawat yang mahal pada penerbangan transit adalah hal yang wajar. Terkadang, harga bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan penerbangan langsung," tambahnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa TBA dan TBB hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sedangkan harga tiket kelas bisnis ditentukan oleh maskapai.
"Diperlukan pemahaman bahwa harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, seperti pajak, Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU), dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Oleh karena itu, harga yang dibayar penumpang bisa saja lebih tinggi daripada TBA karena adanya komponen tersebut," jelasnya.