KABARBURSA.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri 2024. Sementara pada periode tersebut pula THR karyawan swasta biasanya mulai cair.
Umumnya, THR dimanfaatkan untuk keperluan hari raya. Namun THR dapat juga digunakan sebagai dana untuk menabung, berinvestasi, hingga membayar utang.
Kepala Riset dan Penasihat Bank Commonwealth Thadly Chandra mengutarakan pendapatnya mengenai rekomendasi bagaimana cara mengelola THR dengan bijak. Satu rumusnya ialah alokasi THR 10-20-60-10.
"THR idealnya memang digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan selama hari raya. Namun agar THR tidak habis dengan sia-sia dan dapat dimanfaatkan secara optimal sebaiknya dibuat pos alokasi dan skala prioritas. Pastinya hindari menggunakan THR untuk konsumsi yang tidak perlu dan bersifat berlebihan (impulsive buying)," kata Thadly di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.
Terkait alokasi THR 10-20-60-10, Thadly merinci, THR dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah, tabungan atau investasi, keperluan hari raya, serta untuk membayar utang. Alokasi untuk zakat fitrah sendiri mencapai 10 persen dari THR.
"Sisihkan untuk tabungan dan investasi. THR dapat digunakan sebagai momentum untuk mulai menabung dan berinvestasi secara teratur dan disiplin demi mencapai tujuan keuangan. Sebaiknya, sisihkan untuk tabungan dan investasi sejak awal menerima THR, sebanyak 20 persen dari THR," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Thadly, tak ada salahnya kita menggunakan uang THR untuk merayakan momen lebaran baik bersama keluarga, kerabat, teman, atau pasangan. Sebab itu, pos pengeluaran keperluan hari raya perlu dibuat.
"Tidak jarang pengeluaran untuk hari raya menghabiskan seluruh THR. Padahal, idealnya, alokasi untuk hari raya tidak lebih dari 60 persen dari THR. Alokasi dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan hari raya seperti mudik, membeli makanan khas Lebaran, membeli baju lebaran, dan memberi amplop atau hampers kepada kerabat," papar dia.
Setelah hal tersebut terpenuhi, Thadly mengajak semua orang yang menerima THR untuk menggunakan sisa THR untuk membayar utang. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk melunasi atau membayar sebagian utang agar tidak menambah beban finansial.
"Terakhir, sisihkan dana darurat dengan alokasi 10 persen dari THR. Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan," pungkasnya. (ari/prm)