KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk. (SONA) mulai dari sesi I perdagangan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan bahwa suspensi saham SONA dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai karena terjadi peningkatan harga saham yang kumulatif secara signifikan, sebagai langkah perlindungan bagi para investor.
Yulianto menambahkan bahwa BEI mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
"Sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) dan sebagai langkah perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SONA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan 28 Maret 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI.
Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa suspensi perdagangan saham SONA dibuka kembali pada perdagangan Selasa sebelumnya, tanggal 26 Maret.
Namun, pada hari pembukaan tersebut, saham SONA mengalami penurunan sebesar 7,65 persen ke level 1.570.