Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

BEI Resmi Tetapkan KBS atau SSF Mulai 25 Maret 2024

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 March 2024 | Penulis: Yunia Rusmalina | Editor: Redaksi
BEI Resmi Tetapkan KBS atau SSF Mulai 25 Maret 2024

KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan spesifikasi produk derivatif baru, yaitu Kontrak Berjangka Saham (KBS) atau Single Stock Futures (SSF) yang mulai berlaku pada Senin, 25 Maret 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00040/BEI/03-2024 tentang Spesifikasi Kontrak Berjangka.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta pada Senin, Kontrak yang diterbitkan mencakup 15 seri efek yang menggunakan 5 saham sebagai underlying, yaitu ASII, BBCA, BBRI, MDKA, dan TLKM.

Produk Single Stock Futures memiliki beberapa kelebihan, termasuk kemampuan bagi investor untuk mengambil posisi beli (long) atau jual (short) suatu saham, sehingga dapat memperoleh potensi keuntungan saat harga saham tersebut naik atau turun.

"Selain itu, dana yang dibutuhkan investor jauh lebih kecil dibandingkan dengan membeli saham secara langsung, karena Single Stock Futures ditransaksikan secara leverage," tambah Kautsar.

Lebih lanjut, realisasi keuntungan investor dapat diperoleh lebih cepat karena penyelesaian Single Stock Futures dilakukan secara tunai dalam satu Hari Bursa (T+1). Underlying dari SSF juga merupakan saham-saham konstituen indeks LQ45 yang memiliki likuiditas tinggi dan fundamental yang baik.

Kautsar menjelaskan spesifikasi produk Single Stock Futures sebagai berikut:

1. Single Stock Futures diperdagangkan secara Continuous Auction dengan waktu perdagangan sesi I pada pukul 08.45 - 12.00 dan sesi II pada pukul 13.30 - 16.15 untuk hari Senin hingga Kamis, serta sesi I pada hari Jumat dimulai pukul 08.45 - 11.30 dan sesi II dimulai pukul 14.00 - 16.15.

2. Contract Size dari Single Stock Futures adalah 100 saham, yang berarti nilai per satu kontraknya setara dengan 1 lot saham.

3. Volume perdagangan berkelipatan per satu kontrak (satu lot).

4. Persentase Auto Rejection dan fraksi harga Single Stock Futures mengikuti ketentuan dari harga saham underlying-nya.

5. Penyelesaian Single Stock Futures dilakukan secara tunai (cash settlement) pada T+1.

"Dengan diberlakukannya surat keputusan ini, Anggota Bursa Efek dapat melanjutkan proses onboarding dan berpartisipasi dalam perdagangan produk Single Stock Futures," ungkap Kautsar. (*/adi)